Wamenag: Gedung Kemenag Thamrin akan Digunakan Bersama Kemenag Haji dan Umrah

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Wamenag: Gedung Kemenag Thamrin akan Digunakan Bersama Kemenag Haji dan Umrah

Penggunaan Gedung Kemenag Bersama Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa gedung Kementerian Agama (Kemenag) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, akan digunakan bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah. Informasi ini disampaikan oleh Romo setelah mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurutnya, penggunaan bersama gedung tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan Kementerian Sekretariat Negara. Ia menjelaskan bahwa penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Lapangan Banteng Jakarta Pusat adalah Kementerian Agama. Sementara itu, penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Thamrin adalah Kementerian Haji.

Namun, penggunaannya akan dibagi secara merata. "10 lantai untuk Kementerian Haji, 10 lantai untuk Kementerian Agama," tambahnya.

Pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Dalam kesempatan tersebut, Romo juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Pembubaran ini terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden No 92 tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-undang No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan," ujarnya.

Pemindahan Personel dan Aset

Berkaitan dengan pembubaran tersebut, personel dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah. "Jadi tentang personilnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua," katanya.

Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset. Wamenag memastikan proses peralihan aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

"Jadi clear. Tidak ada halangan sedikit pun, insya Allah," tegasnya.

Pihaknya bahkan telah menyerahkan pengelolaan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kepada Kementerian Haji dan Umrah. "Siskohat sudah diminta oleh Kementerian Haji, dan Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya agar dikelola oleh Kementerian Haji, jadi clear tidak ada halangan," kata dia.

Proses Pengalihan Aset

Proses pengalihan aset dilakukan secara transparan dan koordinasi antara kedua lembaga terus dilakukan. Dengan adanya pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aspek terkait penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan baik dan tanpa gangguan.

Hal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah yang baru, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan