Warga Grand Permata Indah Jember Demo Tuntut Pembangunan RTH

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Warga Grand Permata Indah Jember Demo Tuntut Pembangunan RTH

Warga Perumahan Grand Permata Indah Mengeluhkan Fasilitas Umum yang Tidak Terwujud

Warga dari Perumahan Grand Permata Indah, yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kembali menyampaikan keluhan terkait fasilitas umum yang sebelumnya dijanjikan oleh pengembang. Salah satu isu utama yang disoroti adalah keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga kini belum terwujud.

Pada Selasa (23/9/2025), warga mengunjungi lokasi yang disebut sebagai RTH di Blok H perumahan. Namun, kondisi area tersebut jauh dari harapan. Area tersebut masih berupa kebun pisang dan ilalang yang tumbuh liar, sehingga tidak layak digunakan sebagai fasilitas publik.

Ketua RT 007 RW 009, Yus Asmoro, menjelaskan bahwa posisi warga saat ini sesuai dengan site plan perumahan. Namun, kondisi fisik RTH yang ada masih sangat jauh dari ekspektasi. “Sekarang posisi kami sudah di Blok H, sesuai site plan perumahan. Tapi kondisinya masih seperti ini (kebun),” ujarnya.

Asmoro menegaskan bahwa tidak ada bentuk fisik RTH yang bisa dimanfaatkan masyarakat. “Kalau memang ada RTH, seharusnya sudah terlihat fisiknya dan bisa digunakan warga. Tapi faktanya masih kebun pisang dan ilalang,” tambahnya.

Selain masalah RTH, warga juga mempermasalahkan klaim pengembang tentang adanya jalan selebar 7 meter. Menurut Asmoro, jalan tersebut hanya berada di dalam kompleks perumahan dan tidak terhubung dengan jalan raya utama. “Bukan jalan yang menghubungkan perumahan dengan jalan utama. Jalan akses ke jalan raya yang lebarnya 7 meter itu belum ada,” jelasnya.

Warga Membuat Petisi untuk Meminta Tindakan Pemerintah

Melihat kondisi tersebut, warga RT 007 RW 009 melakukan tindakan nyata dengan menandatangani petisi yang berisi desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mencabut izin PT. Wredatama Tiga Pilar selaku pengembang perumahan.

“Monggo kalau Pemkab Jember mau datang ke sini, kami terbuka. Kami tunjukkan langsung kondisi lapangan. Harapan kami, tuntutan warga bisa segera direalisasikan,” tambah Asmoro.

Dia menekankan bahwa aksi ini bukan sekadar keluhan individu, melainkan aspirasi bersama seluruh warga. “Penandatanganan petisi adalah simbol kekompakan warga untuk mendapatkan hak,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Grand Permata Indah juga pernah melakukan aksi jual rumah secara massal karena kecewa dengan jalan utama perumahan yang dianggap terlalu sempit.

Konflik Berlangsung Sejak Tahun 2018

Konflik antara warga dan pengembang sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Awalnya, konflik dimulai dari pembentukan Rukun Tetangga (RT). Selain itu, warga juga pernah menuntut pembangunan musala sebagai fasilitas ibadah publik yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.

Beberapa isu lain yang sering disampaikan oleh warga adalah ketidaktepatan waktu penyelesaian proyek, kurangnya transparansi dari pengembang, serta tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak pengembang dan warga.

Dalam beberapa kesempatan, warga telah menyampaikan keluhan mereka secara resmi kepada pihak pengembang, tetapi hingga saat ini, belum ada solusi yang signifikan diberikan.

Upaya untuk Mendapatkan Hak yang Adil

Warga berharap agar pihak pengembang lebih responsif terhadap keluhan mereka. Mereka juga berharap pemerintah setempat dapat memberikan perhatian lebih terhadap isu-isu yang mereka angkat.

“Kami ingin mendapatkan hak-hak dasar kami sebagai warga perumahan yang telah membayar biaya pembangunan. Kami berharap semua janji yang diucapkan pengembang dapat dipenuhi,” ujar Asmoro.

Dengan adanya petisi yang ditandatangani oleh banyak warga, diharapkan akan menjadi momentum penting untuk menuntut keadilan dan kejelasan dari pihak pengembang.