
Laporan Pencucian Uang dan Penipuan yang Masih Tertunda
Seorang warga Indramayu berinisial IP melalui kuasa hukumnya, Sahala Simbolon, didampingi Armen Tampubolon, melaporkan Wastini atas dugaan tindakan pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Jabar. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/POLDAJABAR tertanggal 28 April 2025.
Sahala menjelaskan bahwa laporan ini berdasarkan pasal 378, 372, dan TPPU. Menurutnya, terlapor merupakan seorang pedagang emas. Ia mengungkapkan bahwa klien yang bersangkutan sering melakukan transaksi dengan terlapor pada tahun 2024. Sistem yang digunakan oleh pihak terlapor adalah transfer uang di hari pertama, tetapi barang (emas) tidak kunjung diberikan. Pada hari kedua, klien kembali mentransfer uang, namun barang masih belum dikirim. Di hari ketiga, klien kembali mentransfer uang dan akhirnya barang diberikan, tetapi hanya untuk pembayaran hari pertama. Emas yang diberikan juga tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditransfer.
Sahala menyebutkan bahwa nominal transferan uang pada tanggal 26, 27, dan 28 April 2025 senilai Rp 25,5 miliar dengan emas yang dijanjikan sebanyak 12.192,94 gram. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan dan awalnya diterima oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar. Beberapa minggu kemudian, ia dihubungi untuk diperiksa, tetapi ia menolak karena sedang berada di luar kota. Dalam waktu seminggu setelahnya, ia kembali dihubungi dan menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Ditreskrimsus berdasarkan Peraturan Kapolri.
Menurut Sahala, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sebulan lalu, tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Akhirnya, ia dipanggil untuk dikonfrontir antara klien dan terlapor. Ia menyampaikan keberatannya karena ranah kasus ini seharusnya berada di bawah tanggung jawab Ditreskrimsus. Selain itu, ia juga melaporkan hal ini ke Propam Polda Jabar.
Saat ini, terlapor diakui oleh Sahala masih bebas berkeliaran dan masih menjalankan bisnis jual beli emas di Indramayu. Ia berharap agar kasus ini segera mendapatkan tindak lanjut, termasuk penetapan tersangka. Pemeriksaan juga diminta dialihkan ke Ditreskrimsus agar berjalan sesuai prosedur. Jika tidak, ia menyatakan akan melapor ke Propam Mabes Polri.
Proses Hukum yang Membutuhkan Kejelasan
Dari laporan yang disampaikan, terlihat bahwa proses hukum yang sedang berlangsung menghadapi beberapa kendala. Pertama, adanya perbedaan pandangan tentang unit yang bertanggung jawab dalam menangani kasus ini. Kedua, adanya penundaan dalam proses penyidikan yang membuat klien merasa tidak puas. Ketiga, adanya kekhawatiran bahwa terlapor masih bisa beroperasi tanpa ada tindakan hukum yang jelas.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini antara lain:
- Kepastian hukum: Pemenuhan prosedur hukum harus dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penanganan kasus.
- Kecepatan tindak lanjut: Kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang harus segera ditangani agar tidak menjadi kasus yang terlantar.
- Kepatuhan terhadap aturan: Penanganan kasus harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penentuan unit yang berwenang menangani kasus tersebut.
- Perlindungan hak korban: Korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dari pihak berwajib.
Dengan demikian, penting bagi lembaga hukum dan penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme agar dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!