
Warga Rempang Menolak Audiensi dengan Pemkot Batam
Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) memilih untuk keluar dari ruang audiensi dengan pemerintah setempat, Senin 29 September 2025. Keputusan ini diambil karena warga menolak adanya pertemuan dengan perwakilan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Mereka merasa tidak puas dengan pengaturan audiensi yang dianggap tidak sesuai harapan.
Audiensi ini dilakukan oleh warga untuk menyampaikan keluhan mereka mengenai kondisi kampung-kampung yang terdampak Proyek Rempang Eco City. Mereka mengeluhkan aktivitas petugas PT Makmur Elog Graha (MEG) yang masih berjalan di kawasan pemukiman warga. Koordinator Umum Amar-GB, Ishak, menjelaskan bahwa warga sudah mengirim surat audiensi beberapa hari sebelumnya dan surat tersebut telah diterima oleh Pemko Batam.
Tujuan utama audiensi adalah untuk menyampaikan permohonan perlindungan dari pihak pemerintah terkait keberadaan petugas PT MEG. Ishak menegaskan bahwa poin-poin yang ingin disampaikan sesuai dengan komitmen pihak pemerintah bahwa tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi. Namun, secara fisik kekerasan tidak terjadi, tetapi aktivitas nonfisik dari petugas PT MEG dinilai sangat mengganggu warga.
Dalam audiensi tersebut, hadir sekitar 10 orang warga, sebagian besar merupakan ibu-ibu. Salah satu peserta, Sopia, warga asli Kampung Sungai Raya, mengaku resah dengan aktivitas karyawan PT MEG yang masuk ke kebun dan pemukiman warga tanpa pemberitahuan RT dan RW setempat. Ia menyesalkan bahwa meski sudah mengajukan keluhan, walikota tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Sopia juga menegaskan bahwa warga Rempang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Ia menolak klaim bahwa kampungnya termasuk dalam hutan taman buru. Ia berharap pemerintah lebih memperhatikan warga yang tinggal di kawasan Rempang, khususnya yang tergabung dalam AMAR-GB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan bahwa surat audiensi telah diterima. Namun, Walikota Amsakar Achmad sedang berada di luar kota pada saat itu, sehingga audiensi diwakili oleh pejabat lain. Meskipun warga membatalkan audiensi, Rudi berjanji akan mengatur ulang pertemuan dengan Walikota jika warga menginginkannya.
Juru Bicara PT MEG, Fernaldi, membantah tuduhan bahwa aktivitas perusahaan mengganggu warga. Ia mengklaim bahwa petugas PT MEG melakukan kegiatan bakti sosial di Pulau Rempang. Ia juga heran dengan keluhan warga yang merasa terganggu oleh kehadiran petugas. Menurutnya, tidak ada niat untuk mengganggu warga atau mengambil alih lahan mereka.
Berdasarkan surat aduan yang dikirim oleh Amar-GB ke Walikota Batam, warga mengungkapkan beberapa hal penting:
- Karyawan/petugas PT MEG masih beraktivitas di kampung-kampung Rempang, khususnya di Sembulang, Sei Buluh, dan Sei Raya.
- Pada tanggal 25 September 2025, masyarakat Sei Raya bersitegang dengan beberapa petugas PT MEG yang diduga akan mengambil alih kebun warga.
- Petugas sering memasuki kebun warga, membuat masyarakat merasa resah.
- Warga masih trauma atas kejadian kekerasan, intimidasi, dan penyerangan yang dilakukan oleh petugas PT MEG, seperti yang dialami Siti Hawa dan Zakaria.
- Pemerintah telah berjanji tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi terkait proyek Rempang Eco City.
- Faktanya, petugas PT MEG masih beraktivitas dan lalu-lalang di tengah masyarakat, termasuk para pelaku yang diduga melakukan kekerasan dan intimidasi.
Atas dasar ini, warga memohon kepada Walikota Batam untuk memberikan perlindungan dan meminta PT MEG menghentikan aktivitasnya di kampung-kampung di Rempang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!