
Penipuan Berkedok Investasi Intan di Pontianak
Seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi intan yang konon akan dijual ke pihak Kerajaan Brunei Darussalam. Saat ini pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang pria berinisial JS.
“Terduga pelaku telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Awal Kasus Penipuan
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini bermula pada April 2024 saat korban berinisial YN bertemu dengan rekannya, TN (inisial), di sebuah rumah milik seorang berinisial El, di Pontianak. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana transaksi penjualan intan yang ditawarkan oleh seorang pria berinisial JS atau terduga pelaku.
Pelaku mengaku sebagai dukun sakti yang bisa mencairkan dana hibah senilai Rp 30 miliar dari hasil penjualan intan. JS berdalih bahwa intan yang akan dijual ke pihak Kerajaan Brunei Darussalam itu belum memiliki legalitas. Sehingga pelaku kemudian meminta dana untuk mengurus perizinan tersebut.
Janji yang Tidak Terbukti
Sebagai iming-iming, JS menjanjikan setiap orang yang terlibat akan mendapat dana hibah sebesar Rp 30 miliar. Untuk meyakinkan korbannya, pada September 2024, JS bahkan menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat hibah dengan nominal serupa.
“Korban percaya dan menyerahkan uang sekitar Rp 50 juta kepada pelaku, sebagian melalui transfer sebesar Rp 2 juta dan sisanya secara tunai,” kata Bayu.
Penyerahan uang tunai itu disaksikan oleh El dan TN, yang belakangan diketahui juga menjadi korban. Sayangnya, janji dana hibah itu tak pernah terbukti. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Kalbar.
Kerugian dan Proses Penyelidikan
“Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melapor ke Polda Kalbar,” ujar Bayu menegaskan.
Bayu memastikan bahwa kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan untuk diketahui seberapa luas jaringan pelaku. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi untuk memperjelas skenario penipuan yang terjadi.
Langkah yang Dilakukan Polisi
Polisi juga sedang memeriksa apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian akan mencari tahu apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta dalam aksi penipuan ini.
Dengan adanya penangkapan terhadap JS, polisi berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan.