
Penangkapan Dua Pelaku Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin di Trenggalek
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap dua orang warga yang terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa izin. Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Arif Tri Prasetya alias Pras dan M Mukhlis, keduanya merupakan warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula dari hubungan antara Pras dan Mukhlis. Pras bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, sedangkan Mukhlis tinggal di Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Awalnya, Pras menghubungi Mukhlis melalui telepon untuk meminta bantuan mencarikan airsoftgun. Tidak berpikir panjang, Mukhlis langsung mengirimkan foto senjata api rakitan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pras.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tersangka Pras tertarik dengan senjata tersebut dan membelinya seharga Rp 20 juta. Setelah mendapatkan senjata, Pras meminta Mukhlis mengirimkan barang tersebut kepada Sri, yang merupakan tante dari Pras di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat Sri akan pulang ke Trenggalek, Pras memberitahu bahwa ia memesan paket sparepart motor dari temannya untuk dibawa ke Trenggalek. Tanpa curiga, Sri membawa paket tersebut ke Trenggalek. Ketika tiba di Trenggalek, Pras menyuruh Sri meletakkan paket tersebut di dalam kamar tidurnya di Jalan Agus Salim.
Setelah itu, Pras pulang ke Trenggalek dan membuka paket tersebut. Di dalamnya terdapat senjata api rakitan yang kemudian disimpan di lemari baju kamarnya. Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Pras tidak pernah memperjualbelikan senjata tersebut. Ia hanya menyimpannya dan belum pernah digunakan.
"Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut dimiliki untuk menjaga diri," ujar Maliki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, yang mengancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Proses penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam transaksi senjata api. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang telah disimpan oleh Pras di kamar tidurnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara intensif untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Kapolres Trenggalek juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang larangan kepemilikan senjata api tanpa izin. Pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Selain itu, polisi juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan terhadap kejahatan senjata api. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan ilegal serupa di masa depan.