Waspada! Ini Jenis Pengaduan Paling Umum di OJK, No.1 Soal Debt Collector

admin.aiotrade 19 Okt 2025 2 menit 31x dilihat
Waspada! Ini Jenis Pengaduan Paling Umum di OJK, No.1 Soal Debt Collector


Purwokerto – Jumlah pengaduan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah aduan pada tahun ini mencapai 38.640. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 dengan total 33.792 dan tahun 2023 sebanyak 23.045.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa peningkatan jumlah aduan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami layanan kontak OJK 157. Layanan ini kini tersedia 24 jam sehari, mulai tanggal 10 Oktober lalu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Layanan kontak 157 OJK telah menerima permintaan layanan sebanyak 385.328. Namun dari jumlah tersebut, hanya 38.640 yang benar-benar merupakan pengaduan. Sebagian besar dari aduan tersebut berupa pertanyaan atau keluhan umum.

Menurut Friderica, dari total aduan yang masuk, sebanyak 541 di antaranya terkait pelanggaran. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.890. Dari semua aduan yang diterima, kasus terbanyak adalah perilaku debt collector yang tidak sopan dalam menagih utang dan menarik agunan secara semena-mena. "Kami akan melakukan audit dan memberikan sanksi," ujar dia.

Selain itu, ada lima isu utama yang sering muncul dalam pengaduan, yaitu:

  • Perilaku petugas penagihan sebanyak 11.912 aduan
  • Sistem Lembaga Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 5.443 aduan
  • Penipuan, seperti pembobolan atau skimming, sebanyak 4.226 aduan
  • Kesulitan dalam klaim sebanyak 1.208 aduan
  • Kegagalan atau keterlambatan transaksi sebanyak 1.185 aduan

OJK mengklaim bahwa semua keluhan ini sudah terintegrasi dengan berbagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). "Jika konsumen melaporkan masalah, OJK akan memantau selama 10 hari kerja. PUJK harus memberikan respons dan menyelesaikan masalah tersebut. Proses ini dipercepat dari sebelumnya 20 hari kerja," jelas Friderica.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dalam negeri. Selain itu, percepatan penyelesaian masalah oleh PUJK juga diharapkan bisa memberi gambaran bahwa jika melapor ke OJK, masalah akan segera ditangani.

Friderica menjelaskan bahwa sekitar 95% dari total aduan yang masuk telah selesai. Mayoritas konsumen merasa puas dengan layanan yang diberikan. Penyelesaian masalah bisa dilakukan langsung oleh PUJK, atau jika tidak berhasil, sengketa akan dilanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan.

Menurut Friderica, penyelesaian masalah di sektor keuangan ke depan akan lebih banyak masuk ke LAPS. "Saat saya bertemu dengan Mahkamah Agung, mereka menyampaikan bahwa sebisa mungkin masalah sektor jasa keuangan harus diselesaikan melalui LAPS, bukan melalui pengadilan," tambahnya.

Sementara itu, untuk aduan terkait produk dan layanan jasa keuangan ilegal, Friderica menyatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan