Wawako Dessy Ajak Warga Pangkalpinang Bayar Pajak Saat Pemutihan

admin.aiotrade 27 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Wawako Dessy Ajak Warga Pangkalpinang Bayar Pajak Saat Pemutihan
Wawako Dessy Ajak Warga Pangkalpinang Bayar Pajak Saat Pemutihan

Program Pembebasan Piutang PBB-P2 di Kota Pangkalpinang

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan program pembebasan piutang pokok dan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang sedang berlangsung. Program ini telah dijalankan sejak 15 Oktober hingga 30 November 2025, dan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang hanya perlu membayar PBB-P2 tahun berjalan tanpa adanya beban piutang atau denda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kepada masyarakat Kota Pangkalpinang jangan lupa untuk membayar PBB-nya, menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan adanya program pemutihan dari pemerintah, ini bisa meringankan beban masyarakat. Jangan tunggu menumpuk lagi,” ujar Dessy kepada Bangka Pos, Jumat (17/10).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dessy berharap, program ini dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. “Ini momen yang sangat baik untuk meringankan beban warga,” tambahnya. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa menunaikan kewajiban pajak tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak

Program pembebasan piutang dan denda PBB-P2 tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota. Dessy menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Kami ingin memastikan seluruh kebijakan yang hadir benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama yang paling terdampak secara ekonomi,” kata Dessy.

Keprihatinan atas Kondisi Ekonomi

Sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menjelaskan bahwa program relaksasi pajak bumi dan bangunan lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih belum stabil. Udin, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak di tingkat lokal.

“Saya turun langsung ke masyarakat dan memang kita lihat banyak warga yang belum kuat secara ekonomi. Karena itu, kita berikan relaksasi atau kebebasan dalam pembayaran PBB,” katanya kepada awak media, Jumat (17/10).

Udin menekankan bahwa pajak adalah untuk pembangunan kota mereka sendiri. “Kita ingin agar kebijakan pajak daerah tidak menjadi beban, melainkan justru memberi ruang agar warga bisa kembali bangkit. Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap masyarakat lebih semangat untuk bayar pajak.”

Proses Pengecekan Tagihan Pajak

Warga dapat melakukan pengecekan tagihan pajak dan mendapatkan kode pembayaran QRIS melalui laman cektagihan.pangkalpinangkota.v-tax.id. Udin berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, baru sekitar 40 persen warga yang memiliki dan membayar PBB-P2, sedangkan 60 persen lainnya belum terdata dalam sistem pajak daerah. Udin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Fokus utama adalah mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap dengan mendorong pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru.

“Yang penting bukan menaikkan PBB, tetapi mengoptimalkan yang 60 persen ini agar semuanya terdaftar. Kalau semua sudah masuk sistem, penerimaan kita akan meningkat tanpa memberatkan warga,” ujar Udin.

Pengajuan Raperda tentang Register Tanah

Selain memberikan relaksasi PBB-P2, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang register tanah kepada DPRD Kota Pangkalpinang. Peraturan ini nantinya akan mengatur pendaftaran resmi tanah-tanah yang suratnya selama ini masih diterbitkan di tingkat kecamatan.

“Untuk teknisnya akan diatur oleh bakeuda (badan keuangan daerah), dan saat ini sedang kita bahas bersama,” kata Udin. Ia menegaskan bahwa semua langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang diarahkan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Kami ingin seluruh kebijakan pemerintah kota memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Pangkalpinang,” tutup Udin.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan