
Perubahan Regulasi BUMN: WNA Diperbolehkan Menjabat Direksi
Presiden Prabowo Subianto telah mengizinkan warga negara asing (WNA) atau ekspatriat untuk menduduki jabatan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini dilakukan setelah adanya perubahan regulasi terkait syarat pengangkatan direksi, sehingga memungkinkan WNA turut memimpin BUMN.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), mengakui bahwa dasar hukum dari kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN. Ia menekankan pentingnya membaca undang-undang tersebut secara utuh dan tidak hanya sekadar dipotong-potong.
Dalam UU BUMN, syarat kepemimpinan BUMN dibedakan antara Perseroan dan Perum. Pasal 15A ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa calon anggota direksi Persero harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ayat (3) memberikan kewenangan kepada Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) untuk mengubah syarat tersebut. Begitu pula pada Pasal 43C ayat (1) huruf a yang mewajibkan status WNI bagi direksi BUMN berbentuk Perum. Ayat (3) menyebutkan bahwa syarat itu bisa diubah oleh BP BUMN.
Sebelumnya, Presiden Prabowo bahkan telah meminta Danantara mencari talenta terbaik untuk memimpin BUMN, termasuk membuka peluang bagi WNA untuk terlibat dalam pengelolaannya. Ia menyampaikan pesan ini saat berdialog dengan Chairman Forbes Media, Steve Forbes, dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St. Regis, Jakarta.
"Kami sampaikan kepada manajemen Danantara untuk menjalankannya dengan standar bisnis internasional. Kalian bisa mencari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik," ujarnya dalam dialog tersebut.
Seiring dengan arahan tersebut, BP BUMN bersama Danantara sebagai pemegang saham langsung menerapkan kebijakan ini. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10/2025), dua ekspatriat resmi ditunjuk sebagai direksi Garuda Indonesia. Keduanya adalah Balagopal Kunduvara yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kinerja BUMN
Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja BUMN melalui pendekatan yang lebih global dan profesional. Dengan memperkenalkan ekspatriat, BUMN diharapkan dapat mengadopsi praktik bisnis terbaik dari luar negeri, sekaligus memperluas jaringan dan pengetahuan yang dimiliki.
Beberapa alasan yang mendasari kebijakan ini antara lain:
- Peningkatan kapasitas manajerial: Ekspatriat sering kali memiliki pengalaman dan keterampilan manajerial yang luas, yang dapat diterapkan dalam pengelolaan BUMN.
- Pengembangan inovasi: Kehadiran tenaga asing dapat memicu inovasi dan efisiensi dalam operasional perusahaan.
- Meningkatkan daya saing: Dengan bantuan ekspatriat, BUMN dapat lebih siap menghadapi persaingan global.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih progresif dan inklusif. Dengan adanya perubahan regulasi, diharapkan akan muncul lebih banyak peluang bagi para profesional internasional untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Tantangan dan Peluang
Meski ada harapan positif, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa kehadiran ekspatriat tidak mengurangi peran dan kontribusi WNI dalam pengelolaan BUMN. Selain itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Namun, jika dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi awal dari transformasi yang signifikan dalam struktur dan kinerja BUMN. Dengan kolaborasi antara pihak lokal dan internasional, BUMN diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.