WNA Jerman Ditangkap Atas Kasus Ekstasi di Bali

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Penyelundupan Narkoba Internasional di Bali: Pelaku Dituntut Hukuman Berat

Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata ternama dunia, kembali menjadi sorotan setelah mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Dalam kasus ini, aparat berhasil menangkap seorang warga negara Jerman bernama Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) dengan barang bukti 594 butir ekstasi seberat 392,04 gram. Narkoba tersebut dikirim langsung dari Jerman ke Denpasar.

Kasus ini tidak hanya menunjukkan modus penyelundupan yang rapi, tetapi juga menunjukkan adanya sindikat lintas negara. Ekstasi yang diselundupkan dikemas dalam kaleng permen bermerek Smint, lengkap dengan tambahan seperti cokelat, boneka, dan cat kuku untuk mengelabui petugas. Modus ini sangat rumit dan menunjukkan perencanaan yang matang oleh pelaku.

Daniel Domalski tidak bekerja sendirian. Ia bekerja sama dengan Lima Tome Rodrigues Pedro (42), seorang warga negara Belanda yang juga ditangkap dalam kasus ini. Selain itu, dua nama lain yaitu Keje Martin alias Kay dan Dennis masih dalam status buron (DPO). Pihak berwajib menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bagian dari rencana terstruktur.

Pengungkapan kasus dimulai pada 22 April 2025 pukul 04.45 WITA, ketika aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Rodrigues Pedro di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebuah paket pengiriman UPS dengan nomor pelacakan internasional. Paket yang dikirim dari Koblenz, Jerman ini berisi 12 kaleng permen Smint warna biru. Namun setelah diperiksa, isinya bukanlah permen melainkan tablet putih berbentuk perisai yang diduga kuat adalah ekstasi.

Selain narkoba, di dalam paket juga ditemukan enam botol cat kuku, sebatang cokelat, mainan plastik, serta boneka berwarna pink. Menurut penyidikan, para pelaku sudah melakukan pertemuan sejak Maret 2025 di sebuah villa di Sanur. Di sana, Daniel memperkenalkan diri kepada Rodrigues Pedro serta Dennis melalui sambungan video call. Dari sinilah mereka menyusun rencana distribusi ekstasi di Bali.

Harga yang ditawarkan Daniel untuk pasar Bali cukup fantastis, yakni Rp 750 ribu per butir. Dari setiap butir yang berhasil terjual, Rp 350 ribu dikirimkan ke pemasok di Eropa, sedangkan sisanya dibagi antara Daniel dan Pedro. Daniel sendiri dijanjikan keuntungan Rp100 ribu per butir. Untuk memperlancar pengiriman, mereka menggunakan alamat Villa Kayu Suar yang diperoleh dari karyawan Pedro.

Komunikasi intensif dilakukan melalui aplikasi Signal menggunakan identitas samaran seperti "Mr Smith" dan "Hasolomeet". Bahkan untuk memantau status pengiriman, mereka memanfaatkan alamat email palsu. Pada 21 April 2025, paket sempat tiba di vila dengan biaya tebus Rp60 ribu. Namun karena Daniel sulit dihubungi, Rodrigues Pedro mengambil paket tersebut seorang diri. Saat itulah ia langsung ditangkap aparat.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2025 pukul 23.00 WITA, polisi berhasil membekuk Daniel di Walk Inn Resto and Bar, Sanur. Saat penangkapan, polisi menemukan ponsel Vivo serta paspor Ceko palsu atas nama Zbysek Ciompa. Setelah ditelusuri, identitas aslinya terungkap sebagai Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984.

Jaksa menegaskan bahwa Daniel tidak memiliki izin dari otoritas terkait untuk mengedarkan narkotika. Perbuatannya dinilai sebagai tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika Golongan I dengan jumlah lebih dari lima gram. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (2); Pasal 113 ayat (2); serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Daniel adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun disertai denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.