
Deportasi WNA Asal Malaysia di Singkawang
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan inisial BMAM dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas. Proses deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana terkait kasus narkotika di Rutan Bengkayang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menyatakan bahwa pendeportasian dilakukan setelah BMAM selesai menjalani hukuman di Rutan Bengkayang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami mengambil tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA asal Malaysia berinisial BMAM melalui PLBN Aruk, Sambas,” jelas Aswira pada Senin 20 Oktober 2025.
Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara. Menurutnya, setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia harus mematuhi ketentuan keimigrasian. Jika melanggar, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Hingga 20 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah mendeportasi sembilan WNA dari berbagai negara. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Malaysia (5 orang)
- Taiwan (2 orang)
- Tiongkok (1 orang)
- Pakistan (1 orang)
Aswira menambahkan bahwa pendeportasian ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Ia berharap keberadaan WNA di wilayah Indonesia tetap terkontrol dan tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Langkah Pemerintah dalam Pengawasan Keimigrasian
Pendeportasian WNA yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menunjukkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme yang jelas untuk menangani pelanggaran keimigrasian. Dengan adanya undang-undang yang mengatur tata cara pengelolaan keimigrasian, pihak imigrasi memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar peraturan.
Beberapa hal yang menjadi prioritas dalam pengawasan keimigrasian antara lain:
- Memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan yang berlaku
- Mencegah masuknya individu yang memiliki riwayat kriminal
- Menjaga kedaulatan dan keamanan negara
Dalam beberapa bulan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang aktif melakukan operasi penertiban terhadap WNA yang tidak memiliki izin tinggal atau melanggar aturan keimigrasian. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan contoh kepada WNA lainnya agar lebih mematuhi hukum yang berlaku.
Komentar dari Masyarakat
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan pemerintah dalam menangani WNA yang melanggar hukum. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan seperti ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Namun, ada juga yang berharap agar proses deportasi dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Tantangan dalam Pengawasan Keimigrasian
Meskipun tindakan pemerintah cukup efektif dalam mengatasi pelanggaran keimigrasian, masih ada tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Selain itu, adanya kecenderungan WNA untuk menghindari pemeriksaan dan pengawasan juga menjadi kendala.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kerja sama yang lebih erat antara Kantor Imigrasi dengan instansi lain seperti polisi dan lembaga penegak hukum. Selain itu, penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum juga sangat penting agar tindakan yang dilakukan bisa lebih efektif dan cepat.