X didenda Rp2,3 T oleh Uni Eropa karena pelanggaran layanan digital

admin.aiotrade 09 Des 2025 3 menit 17x dilihat
X didenda Rp2,3 T oleh Uni Eropa karena pelanggaran layanan digital
X didenda Rp2,3 T oleh Uni Eropa karena pelanggaran layanan digital

Denda Besar untuk Platform X dari Uni Eropa

Platform X, yang dimiliki oleh Elon Musk, menerima denda sebesar 120 juta euro (sekitar Rp2,3 triliun) dari otoritas Uni Eropa pada Jumat (5/12/2025). Denda ini merupakan yang pertama kali diberikan berdasarkan aturan baru bernama Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Penindakan ini menunjukkan komitmen Uni Eropa dalam menjaga transparansi dan keadilan di dunia digital.

Sementara itu, TikTok menghadapi masalah serupa tetapi berhasil menyelesaikannya tanpa harus membayar denda. Pemeriksaan terhadap X berlangsung selama dua tahun karena dianggap melanggar aturan transparansi konten.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pelanggaran Blue Checkmark yang Menyesatkan Pengguna

Komisi Eropa menilai sistem blue checkmark X menyesatkan pengguna karena siapa pun bisa membelinya hanya dengan biaya 7 euro (Rp136 ribu) per bulan tanpa cek identitas ketat. Fitur ini melanggar aturan DSA soal desain menipu, sehingga pengguna sulit membedakan akun asli dan palsu. Akibatnya, X didenda 45 juta euro (Rp874,4 miliar) untuk pelanggaran tersebut.

Selain itu, platform X juga gagal menyediakan daftar iklan yang transparan untuk mendeteksi iklan palsu atau politik yang menyesatkan. Masalah utama adalah penundaan akses yang berlebihan.

Pelanggaran ketiga adalah penolakan akses data publik kepada peneliti, yang menghambat penelitian risiko sistemik di Uni Eropa. Sanksi 40 juta euro (Rp777,2 miliar) diberikan atas isu tersebut.

Kasus TikTok Selesai Tanpa Denda

TikTok milik ByteDance pernah dituduh melanggar kewajiban repositori iklan sesuai DSA pada Mei 2025. Platform ini berjanji meningkatkan transparansi daftar iklan, sehingga regulator memilih penyelesaian tanpa denda finansial. TikTok juga menyerukan penegakan aturan yang seragam bagi semua platform.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Henna Virkkunen menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk sensor. "Menyesatkan pengguna dengan tanda centang biru, menyembunyikan informasi iklan, serta menolak akses peneliti tidak dapat ditoleransi di Uni Eropa," ujar Virkkunen.

Platform X diberi tenggat 60 hingga 90 hari kerja untuk menyusun rencana perbaikan, tergantung jenis pelanggaran. Penyelidikan terpisah terkait konten ilegal dan disinformasi masih berlangsung.

Kritik dari AS dan Implikasi Lanjutan

Wakil Presiden AS, JD Vance, mengkritik denda tersebut melalui platform X, menyebutnya sebagai serangan terhadap perusahaan Amerika terkait isu sensor. "Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan AS atas alasan sepele," tulis Vance.

Pemerintah AS menuduh Uni Eropa secara tidak adil menargetkan perusahaan teknologi asal Amerika. Komisi Eropa menyatakan denda ini proporsional, disesuaikan dengan sifat, tingkat keparahan, serta durasi pelanggaran terhadap pengguna di Uni Eropa. DSA memungkinkan sanksi hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan perusahaan.

Kasus serupa sebelumnya menimpa Meta, TikTok, dan Temu. Sanksi pertama berdasarkan DSA ini menegaskan komitmen Uni Eropa untuk melindungi pengguna dari praktik penipuan digital.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan