Penolakan YLBHI terhadap Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kecaman terhadap pemerintahan Prabowo Subianto yang dianggap tidak beretika dan merendahkan nilai kepahlawanan. Kecaman ini muncul setelah pemerintahan tersebut mengusulkan Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, sebagai pahlawan nasional.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto semakin membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo tidak etis, merusak hukum dan hak asasi manusia, serta tidak peduli dengan antikorupsi. Ia menilai bahwa penghargaan ini merendahkan nilai-nilai kepahlawanan yang sebenarnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
1. Pemberian Gelar kepada Soeharto Bentuk Pengkhianatan

YLBHI menuding bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dilakukan secara dipaksakan. Menurut Isnur, tindakan ini bukan hanya pengkhianatan kepada para korban dan nilai demokrasi, tetapi juga mengaburkan sejarah bagi generasi muda.
Ia menegaskan bahwa gelar pahlawan hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat. Bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia.
2. YLBHI Kecam Keras Pemberian Gelar kepada Soeharto

Menurut Isnur, pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto bertentangan secara hukum dan Hak Asasasi Manusia (HAM) dengan empat peraturan dan putusan Mahkamah Agung.
Pertama, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Peristiwa-peristiwa seperti:
1). Peristiwa 1965-1966;
2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun 1998
Dalam hal ini, Presiden Soeharto bertanggung jawab atas berbagai kejahatan kemanusiaan.
Kedua, TAP MPR X Tahun 1998 menyebutkan bahwa selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, serta kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketiga, TAP MPR XI Tahun 1998 menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keempat, pada tahun 2015, Mahkamah Agung menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
"YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini, dan semakin menunjukkan rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela," kata Isnur.
3. Fadli Zon Sebut Soeharto Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Sebelumnya, Fadli Zon, yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan (GTK), menyebut Soeharto memenuhi syarat dijadikan pahlawan. Salah satu alasannya, Fadli Zon menyebut Soeharto pernah memimpin Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Fadli Zon mengatakan bahwa Serangan Umum 1 Maret merupakan peristiwa penting dalam sejarah Indonesia. Peristiwa itu juga menjadi salah satu alasan Indonesia diakui dunia.