YLBHI: Pahlawan Soeharto Tidak Sesuai Hukum dan HAM

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 19x dilihat
YLBHI: Pahlawan Soeharto Tidak Sesuai Hukum dan HAM

Kritik terhadap Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan kritik tajam terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto. Menurut YLBHI, penghargaan ini tidak hanya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap para korban dan demokrasi, tetapi juga terhadap proses reformasi yang telah dilakukan sejak era Orde Baru.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional seharusnya diberikan kepada figur yang benar-benar memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat. Ia menilai bahwa Soeharto, sebagai pemimpin otoriter, tidak layak menerima gelar tersebut.

"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bertentangan secara hukum dan HAM," ujar Isnur dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 November 2025. Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada empat peraturan dan putusan Mahkamah Agung yang dilanggar dalam pemberian gelar tersebut.

Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pertama, Isnur mengatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa, termasuk genosida. Soeharto, menurutnya, bertanggung jawab atas peristiwa-peristiwa seperti tahun 1965-1966.

Selanjutnya, ia menyebutkan peristiwa penembakan misterius antara 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; peristiwa penghilangan orang secara paksa antara 1997-1998; kerusuhan Mei 1998; serta tragedi Trisakti dan Semanggi 1998.

Isnur juga merujuk pada Ketetapan atau TAP MPR X 1998 yang menyebutkan bahwa selama 32 tahun berkuasa, Soeharto dengan rezim Orde Barunya telah melakukan penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lalu, TAP MPR XI 1998 menyebutkan bahwa Soeharto dan pemerintahannya adalah pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 menyatakan bahwa Yayasan Supersemar Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$ 315.002.183 atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu kepada pemerintah.

Penilaian YLBHI terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto

Menurut Isnur, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto semakin menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto mengkhianati konstitusi dan menyakiti rakyat dengan melakukan tindakan tercela. "YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto," katanya.

Hari ini, bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan, Prabowo diagendakan untuk mengumumkan sepuluh nama kandidat yang akan dianugerahi gelar pahlawan nasional. Salah satu dari nama-nama tersebut adalah Soeharto.

Penjelasan dari Menteri Sekretaris Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan nama lainnya merupakan bentuk penghormatan kepada mereka yang dianggap telah memberikan jasa luar biasa kepada bangsa dan negara.

"Bagaimana kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara," kata politikus Partai Gerindra itu usai mengikuti rapat terbatas di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Ahad, 9 November 2025.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan