YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob, Mahasiswa Semester 3 yang Viral karena Ujaran Kebencian

admin.aiotrade 16 Des 2025 3 menit 12x dilihat
YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob, Mahasiswa Semester 3 yang Viral karena Ujaran Kebencian
YouTuber Adimas Firdaus atau Resbob, Mahasiswa Semester 3 yang Viral karena Ujaran Kebencian

Profil YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan

Resbob, nama yang kini menjadi sorotan di media sosial, bukanlah nama aslinya. Nama lengkapnya adalah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Dalam beberapa pekan terakhir, ia menjadi perbincangan karena dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian. Setelah kabur dari tempat tinggalnya, Resbob akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada Senin (15/12/2025). Penangkapan ini memicu viralnya kabar penahanannya di berbagai platform media sosial.

Siapa Resbob?

Resbob dikenal sebagai seorang YouTuber yang aktif dalam dunia streaming. Ia sering muncul bersama kakaknya, Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama Bigmo. Meskipun telah menjadi sorotan, ternyata Resbob masih tercatat sebagai mahasiswa. Menurut laporan dari Surya.co.id, ia diketahui sedang menempuh studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FICIP) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), semester tiga.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Namun, pihak kampus mengungkapkan bahwa Resbob kerap membolos. Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan bahwa pihak kampus telah menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap Resbob. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.

Keterlibatan dalam Organisasi

Di lingkungan kampus, Resbob juga ikut bergabung dengan organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Meski demikian, ia hanya tercatat sebagai kader biasa, bukan pengurus. Buntut dari aksinya, Resbob pun dipecat sebagai kader GMNI. Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sikap Resbob merupakan pelanggaran berat. Ia juga menyatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut sudah diteruskan ke DPD Jawa Timur dan DPP GMNI.

"Ucapan yang bersangkutan tidak mewakili sikap GMNI. Itu murni persoalan personal," kata Virgiawan. "Keputusan pemecatan sudah melalui mekanisme organisasi dan telah kami tembuskan ke DPD Jawa Timur hingga DPP GMNI," imbuhnya.

Dilaporkan Gegara Ujaran Kebencian

Dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda bukanlah kasus pertama yang menjerat Resbob. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan ke polisi pada September 2025, karena menghina Azizah Salsha. Laporan itu dibuat oleh ayah Azizah Salsha, Andre Rosiade, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ditangkap Polisi

Resbob ditangkap saat berada di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat. Dirresiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa Resbob sempat kabur ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang. Ia dilaporkan sebagai pelaku ujaran kebencian lantaran telah menghina salah satu suku (Sunda) dan menghina pendukung sepak bola (Viking).

Menitipkan Ponsel ke Pacar

Untuk mengecoh polisi, Resbob diketahui berpindah-pindah kota demi menghindari kejaran pihak berwenang. Ia juga sempat menitipkan ponsel kepada kekasihnya agar lokasinya tidak terlacak polisi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa selama pelarian itu, Resbob tetap berkomunikasi dengan pacarnya di Surabaya. Bahkan, ponselnya dititipkan ke pacarnya untuk mengecoh petugas.

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Resbob diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten bermuatan penghinaan terhadap suku Sunda. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi memastikan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Polda Jabar juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini sebab diduga Resbob melibatkan pihak lain dalam membuat konten.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan