
Penangkapan Youtuber yang Terlibat Kasus Ujaran Kebencian di Semarang
Penangkapan seorang youtuber yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir di Semarang. Pelaku, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah kafe berkonsep joglo di wilayah Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Lokasi Penangkapan dan Aktivitas Sebelumnya
Resbob, mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), sempat berada di sekitar kafe tersebut sehari sebelum penangkapan. Menurut saksi mata, ia tampak beraktivitas di kawasan perbatasan Gunungpati–Banyumanik. Salah satu warga setempat, Mbah Yan, tukang parkir di lokasi kafe, mengatakan bahwa Resbob datang dan bermalam selama satu malam di kawasan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Mbah Yan, penjemputan dilakukan oleh sejumlah orang muda yang tidak dikenalnya. Ia menyebut bahwa mereka kemungkinan besar adalah aparat kepolisian dari Jawa Barat. Penjemputan berlangsung cukup ramai, tetapi tidak ada keributan. Resbob juga disebut berbaur dengan lingkungan sekitar, termasuk mengikuti aktivitas ibadah di masjid yang tidak jauh dari kafe.
Interaksi dengan Warga Sekitar
Sulam, salah satu pekerja yang pernah salat berjemaah bersama Resbob, mengatakan bahwa pelaku tampak biasa saja. Ia terlihat santai dan sering bercanda dengan warga sekitar. Sulam juga menyebut bahwa Resbob ikut serta dalam pengajian yang berlangsung di sekitar lokasi.
Warga sekitar mengaku baru mengetahui bahwa Resbob adalah seorang youtuber setelah melihat aktivitasnya di media sosial. Sebelumnya, ia dianggap sebagai tamu biasa yang hanya membantu kegiatan di kafe tersebut.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kapolsek Banyumanik, Kompol Hengky Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan Resbob di kafe tersebut. Namun, pihaknya hanya membantu pengamanan wilayah dan menunjukkan lokasi. Menurut Hengky, penangkapan dilakukan oleh aparat dari Polda Jawa Barat. Ia menyebut bahwa Resbob ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 12.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penangkapan Resbob melibatkan sejumlah personel kepolisian, termasuk dari Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng. Ia menyebut bahwa tim dari Polda Jawa Barat melakukan penangkapan, sedangkan pihak Polda Jateng hanya membantu proses pencarian dan penangkapan.
Setelah penangkapan, Resbob langsung dibawa ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Konten yang Menyebabkan Penangkapan
Resbob menjadi buruan polisi setelah melemparkan konten yang diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung, Bobotoh, dan suku Sunda. Konten ini telah beredar di media sosial sejak 10 Desember 2025. Banyak pihak mengecam ucapan Resbob, meskipun ia sempat meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa sebelum ditangkap di Semarang, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi. Ia kabur ke Surabaya dan Solo sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
Resza mengatakan bahwa pihaknya sudah mencari Resbob sejak Jumat (12/12). Ia menyebut bahwa tersangka berusaha bersembunyi di desa-desa, bukan di rumah. Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun kurungan penjara.
Kesimpulan
Penangkapan Resbob menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Tindakan yang dilakukannya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga bisa memicu konflik antar suku dan komunitas. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan informasi.