Diskusi Terbuka YPR: Evaluasi 8 Tahun Pengelolaan Tambang Poboya
Yayasan Pemberdayaan Rakyat (YPR) Sulawesi Tengah kembali menggelar diskusi terbuka yang bertajuk “Bacaan Perkembangan Tata Kelola Pertambangan Poboya 8 Tahun Terakhir dan Dampaknya terhadap Masyarakat dan Lingkungan”. Kegiatan ini berlangsung di Cafe Triple F, Jl Mangunsarkoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Minggu (9/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Diskusi ini menjadi ruang refleksi bersama bagi organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan warga lingkar tambang Poboya. Acara ini juga membahas situasi pasca keluarnya izin operasi produksi PT Citra Palu Minerals (CPM). Direktur YPR, Risdianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari perjuangan masyarakat Poboya dan sekitarnya menuntut dilegalkannya tambang rakyat.
Selama delapan tahun terakhir, warga lingkar tambang hidup dalam ketidakpastian. Mereka meminta lahan untuk pertambangan rakyat. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi kali ini.
Refleksi Delapan Tahun Pasca Larangan Tambang Rakyat
Sejak keluarnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 422.K/30/DJB/2017 pada 14 November 2017, warga Poboya dan sekitarnya dilarang melakukan aktivitas tambang. Larangan tersebut mencakup masyarakat dari berbagai kelurahan di Kota Palu, seperti Kawatuna, Lasoani, Tondo, Talise, hingga Birobuli.
Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat. Mereka harus beradaptasi dengan situasi yang tidak menjamin keberlanjutan hidup mereka.
Harapan Baru dari Rekomendasi Gubernur Sulteng
Dalam forum yang sama, Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Bremeer, memberikan apresiasi terkait rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulteng itu menyerahkan surat rekomendasi ke Kementerian ESDM pada 29 Oktober 2025 di Jakarta.
Rekomendasi tersebut berisi usulan penciutan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT CPM di Poboya. Komnas HAM menilai langkah tersebut membuka peluang baru bagi dilegalkannya pertambangan rakyat.
“Jika pemerintah pusat menyetujui penciutan wilayah, itu menjadi momentum penting bagi penataan tambang rakyat yang berkeadilan,” kata Livand.
Dorongan Regulasi dan Tata Kelola Berkelanjutan
Melalui kegiatan ini, YPR mendorong pemerintah daerah bersama omenyusun regulasi khusus mengenai tata kelola tambang rakyat. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur batas wilayah, sistem pengelolaan, pembuangan limbah, hingga proses pemulihan lingkungan pascatambang.
“Legalitas bukan hanya soal izin, tapi soal memastikan praktik tambang yang ramah lingkungan,” kata Risdianto.
Selain itu, YPR juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam setiap proses pengambilan kebijakan tambang di Poboya.
“Tanpa partisipasi warga, kebijakan apapun akan sulit diterima di lapangan,” tegasnya.
Hasil yang Diharapkan
Dari kegiatan ini, YPR menargetkan lahirnya dua hal utama:
- Bacaan bersama atas perkembangan tata kelola tambang Poboya delapan tahun terakhir beserta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan;
- Perspektif kolektif dari organisasi masyarakat sipil terhadap keberadaan tambang rakyat di wilayah kontrak karya PT CPM.