Yusril PHK Petugas Lapas Diduga Terlibat Narkoba

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Yusril PHK Petugas Lapas Diduga Terlibat Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Pernyataan Terkait Kasus Narkoba di Lapas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terkait nasib petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para petugas yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa sekitar 1000 orang petugas lapas telah dipindahkan ke Nusa Kambangan karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebutkan bahwa beberapa dari mereka dipecat, sementara yang lain mendapat sanksi berupa penurunan pangkat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Ada yang dipecat. Ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya dan sebagainya,” kata Yusril saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Narkotika Jadi Masalah Utama di Lapas

Yusril menambahkan bahwa narkotika memang menjadi masalah utama di lapas. Selain itu, ia juga menyebut adanya masalah kapasitas lapas yang berlebih. Menurutnya, masalah yang paling serius di lembaga pemasyarakatan adalah narkotika, yang menjadi tantangan besar bagi sistem hukum dan pemasyarakatan.

Ia juga menyampaikan rencana untuk merevisi kembali Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini bertujuan untuk membedakan pengedar dan pemakai narkoba secara lebih jelas.

“Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan,” ujarnya.

Jangan Semua Pemakai Narkoba Dimasukkan ke Lapas

Menurut Yusril, secara substansi harus ada perbedaan pengertian antara pengedar dengan pemakai. Ia menekankan bahwa tidak semua pemakai narkoba harus dijebloskan ke lapas. Dalam UU Narkotika yang berlaku sekarang, pemakai dapat ditahan atau diberikan rehabilitasi.

“Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana,” kata Yusril.

Komisi XIII Dukung Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan apresiasi terhadap Ditjen Imipas yang memindahkan artis Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara. Ia juga mengusulkan agar seluruh bandar narkoba di Indonesia dipindahkan ke lapas yang sama.

Sugiat meyakini bahwa Ammar Zoni tidak bertindak sendirian. Ia mencurigai adanya keterlibatan oknum petugas yang ikut membantu dalam aksi tersebut. Ia meminta agar kasus ini diselidiki hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas,” kata Sugiat kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Lapas Cipinang Atasi Overcapacity, Jumlah Penghuni Turun 64,43 Persen

Dirjenpas mengungkapkan kronologi temuan selinting ganja Ammar Zoni di lapas. Kasus ini juga memicu dorongan dari politikus senior PDIP untuk penyelidikan di lapas. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat mengurangi beban lapas dan meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan