
Peran dan Tujuan Revisi KUHAP dalam Sistem Hukum Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur jangka waktu status tersangka menjadi satu tahun. Usulan ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Yusril, penentuan batas waktu tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Contohnya, jika penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti selama satu tahun, maka status tersangka akan gugur secara otomatis. Hal ini memastikan bahwa kasus tidak terjebak dalam proses tanpa akhir.
“Jika satu tahun penyidik tidak dapat menghimpun semua alat bukti yang diperlukan, maka kasus itu kemudian tidak perlu dikeluarkan dari SP3, dia gugur demi hukum dengan sendirinya,” ujar Yusril dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10/2025).
Yusril berharap, revisi KUHAP dapat segera diselesaikan agar gugurnya status tersangka tidak perlu menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan adanya revisi, orang yang dinyatakan tersangka tidak akan terjebak dalam proses tanpa akhir seperti saat ini.
Proses Pembahasan RUU KUHAP oleh DPR
Sebelumnya, Komisi III DPR berencana melanjutkan pembahasan revisi RUU KUHAP pada masa sidang yang akan datang. Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Komisi III akan fokus mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat terkait RUU KUHAP.
“Rencana pada masa sidang yang akan datang kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” ujar Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dalam penyerapan aspirasi pada masa sidang ini, Komisi III akan melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU KUHAP. Dede menegaskan bahwa komisi tidak terburu-buru dalam proses penyusunan Kitab Hukum Acara Pidana tersebut.
“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” ujar Dede.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Revisi KUHAP
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses revisi KUHAP. Komisi III DPR berkomitmen untuk menjadikan proses ini sebagai bentuk partisipasi yang transparan dan terbuka. Dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, diharapkan RUU KUHAP yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat secara luas.
Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek hukum yang diatur dalam KUHAP dapat diterapkan secara adil dan efektif. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia akan semakin kuat dan mampu menjawab tantangan di era modern.
Kesimpulan
Revisi KUHAP merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum Indonesia. Dengan adanya batas waktu untuk status tersangka, diharapkan proses hukum lebih efisien dan adil. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP juga menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan berkelanjutan.