
Kasus KDRT yang Viral di Media Sosial
Seorang pegawai bank swasta di Surabaya, AAS, berusia 40 tahun, menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah tindakannya terhadap istrinya, IGF, 32 tahun, viral di media sosial. AAS kini telah ditahan oleh pihak berwajib.
Peristiwa ini terjadi karena tindakan keji yang dilakukan AAS terhadap korban, yang merupakan istrinya sendiri. Tindakan tersebut direkam melalui kamera CCTV dan tersebar luas di dunia maya. Dalam rekaman tersebut, terlihat AAS menampar, mencekik, hingga membanting IGF secara kasar.
Ironisnya, aksi kekerasan ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali selama periode Desember 2023 hingga Januari 2025. Bahkan, kekerasan itu terjadi saat korban sedang hamil besar, yaitu di bulan ketujuh kehamilan, dan disaksikan oleh anak mereka yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, AAS juga sudah dilakukan penahanan.
Motif dan Perselisihan Rumah Tangga
Menurut AKBP Edy, tidak ada indikasi adanya perselingkuhan sebagai penyebab kekerasan ini. Motif utamanya adalah perselisihan kecil dalam rumah tangga antara AAS dan IGF. Keduanya diketahui sudah menikah sejak tahun 2019.
"Belum ada laporan mengenai perselingkuhan. Hanya saja, terjadi percekcokan kecil dalam rumah tangga," ujarnya. "Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dimulai sejak 2023 hingga 2025."
Tindakan kekerasan yang dilakukan AAS menggunakan tangan kosong, seperti yang terlihat dalam video yang beredar. Di samping itu, ia juga menggunakan bantal sebagai alat untuk memukul IGF.
"Meskipun tidak intens, kekerasan ini terjadi setelah terjadinya perselisihan kecil. Akhirnya, perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan," jelas AKBP Edy.
Hubungan yang Semakin Renggang
Perselisihan antara AAS dan IGF membuat hubungan keduanya semakin renggang. Korban akhirnya memutuskan untuk meninggalkan rumah mereka setelah merasa tidak kuat dengan kekerasan yang dialaminya.
"Tempat kejadian perkara berada di Jalan Lebak Agung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sejak April 2025, korban dan pelaku sudah pisah rumah, sehingga tidak pernah berkomunikasi lagi," ujar AKBP Edy.
Bantuan dan Pemeriksaan Terhadap Korban
Selain menahan AAS dan menetapkannya sebagai tersangka, Polrestabes Surabaya juga memberikan pendampingan kepada korban. IGF telah menjalani pemeriksaan psikis oleh seorang psikiater.
"Untuk anak-anak korban, belum dilakukan pemeriksaan. Namun, jika diperlukan, kita akan melakukan pemeriksaan psikis terhadap mereka juga," tambah AKBP Edy.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas tindakan KDRT yang dilakukannya, AAS dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!