
Kasus Perzinahan Dokter Gigi dan Pria Muda: Diperiksa Selama Dua Minggu, Kini Dipulangkan
Seorang dokter gigi berinisial P (46) dan kekasihnya, seorang pria muda bernama RK (27), sempat menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam kasus dugaan perzinahan. Keduanya digerebek oleh suami sah P, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah hampir dua minggu ditahan, kini P dan RK telah diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Alasan penghapusan tahanan adalah karena penyidikan kasus ini mengalami kendala akibat minimnya jumlah saksi yang bisa memberikan keterangan. Meski begitu, keduanya tetap wajib lapor selama proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini bermula ketika suami sah P, yang dikenal dengan inisial SW, bersama anaknya dan petugas kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kosan di Kelurahan Amula Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada malam hari tanggal 21 Juli 2025. Saat itu, P ditemukan sedang bersama RK, seorang pria lajang. Setelah kejadian tersebut, SW langsung melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau.
Status Tersangka Masih sebagai Saksi
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran, menjelaskan bahwa saat ini status P dan RK masih sebagai saksi dalam kasus ini. Menurutnya, salah satu hal yang masih menunggu adalah kehadiran anak dari P yang saat ini berada di Bandung.
“Kita masih menunggu kehadiran anaknya yang berada di Bandung. Hingga saat ini, dia belum datang,” ujar Kopran kepada wartawan di Lubuklinggau pada hari Minggu (24/8/2025). Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk anak tersebut agar dapat memberikan keterangan yang lebih lengkap.
Selain itu, pihak kepolisian masih menunggu keterangan dari saksi-saksi lain yang sebelumnya dipanggil. Namun, beberapa di antaranya tidak hadir. “Intinya kita terus melakukan pendalaman, karena kemarin ada saksi yang tidak hadir, tapi kita akan proses terus,” tegas Kopran.
Proses Penyidikan yang Memerlukan Kehati-hatian
Menurut Kopran, proses penyidikan dalam kasus perzinahan membutuhkan kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua fakta yang ditemukan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus ini, polisi masih mencari bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan yang diajukan oleh SW. Dengan adanya keterbatasan saksi dan kehadiran yang tidak sepenuhnya lengkap, proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama.
Langkah Lanjutan yang Dilakukan
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Mereka akan terus memanggil saksi-saksi yang relevan dan memastikan bahwa semua informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai dasar penuntutan.
Sementara itu, P dan RK tetap harus menjalani proses wajib lapor hingga penyidikan selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu proses penyidikan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum yang transparan dan objektif dalam menyelesaikan masalah seperti ini. Dengan pendekatan yang hati-hati dan teliti, pihak berwajib berharap dapat menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!