
Komisi VI DPR RI Menyambut Positif Inisiatif Pemerintah dalam RUU Perubahan Keempat UU BUMN
Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, yang menilai langkah tersebut tepat dan sesuai dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang lebih sesuai dengan dinamika pengelolaan BUMN saat ini.
Penyesuaian Regulasi untuk Pengelolaan BUMN yang Lebih Efisien
Anggia menjelaskan bahwa perlu dilakukan penyesuaian beberapa materi muatan dalam UU BUMN agar lebih jelas dan transparan. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum, ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat harus diperhatikan dalam merespons usulan RUU tersebut. Beberapa materi krusial memerlukan pendalaman lebih lanjut agar regulasi bisa lebih efektif.
Salah satu poin penting adalah posisi Kementerian BUMN sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN. Saat ini, sebagian perannya telah diambil alih oleh BPI Danantara. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan ulang peran Kementerian BUMN menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat kementerian. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
Regulasi Mengenai Keuangan BUMN
Perkembangan kebutuhan hukum terkait posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan dan akuntabilitas keuangan BUMN. Pemeriksaan terhadap BUMN akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan mengenai modal dan kekayaan BUMN perlu dipertegas. Anggia menekankan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Tanggung Jawab Pejabat BUMN
Status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara menuntut agar para pejabat tersebut menjalankan tanggung jawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas dalam pengelolaan BUMN.
Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri
Terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri menjadi direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, Anggia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 23 UU tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pengaturan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan menjadi direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN.
Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU
DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam pembahasan RUU ini. Aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan pelaku usaha, sangat diharapkan guna memberikan kontribusi substantif terhadap penyempurnaan substansi RUU dan penguatan peran BUMN ke depan. Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara transparan dan responsif, demi terwujudnya regulasi BUMN yang akuntabel, profesional, dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Status Kementerian BUMN yang Sedang Dibahas
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan, seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas UU BUMN di DPR RI. Fungsi operasional BUMN saat ini lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara, sedangkan Kementerian BUMN lebih sebagai regulator. Meskipun ada kemungkinan perubahan status, kepastian masih menunggu pembahasan RUU oleh Komisi VI DPR RI. Prasetyo belum bisa menyebutkan istilah pasti untuk lembaga tersebut nantinya.
Pemerintah juga akan mendorong RUU BUMN agar segera selesai. "Ya, kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!