
Video Guru Marah Viral di Sekolah Dasar di Lampung
Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan seorang guru perempuan di sebuah sekolah dasar (SD) di Lampung viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat guru tersebut marah dan hampir mencekik seorang murid saat upacara bendera berlangsung. Kejadian ini memicu reaksi dari para guru lain yang mencoba menghentikan tindakan sang guru.
Lokasi dan Kronologi Kejadian
Kejadian dalam video tersebut diketahui berlangsung di SDN 9 Kedondong, Pesawaran, Lampung, pada 28 Juli 2025. Guru yang terlibat adalah Harmini, yang mengajar di sekolah tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran telah membenarkan kejadian ini. Menurut Kadisdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama, kejadian ini terjadi saat siswa sedang melakukan upacara bendera.
Harmini tiba-tiba datang ke sekolah UPTD SDN 9 Kedondong dan langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa yang sedang mengikuti upacara. Bahkan, ia sampai mencekik seorang siswa tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, barisan siswa yang mengikuti upacara dibubarkan, dan terdengar suara ketakutan dari para murid yang kemudian berlarian.
Sanksi dan Pelaporan ke Polisi
Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, Harmini diberikan sanksi. Sejak 1 Agustus 2025, dia diskors dari tugas mengajarnya. "Sejak 1 Agustus, dinas telah mengeluarkan surat tertulis agar sementara yang bersangkutan atas nama Harmini untuk tidak menjalankan tugas karena tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang guru," kata Anca.
Selain itu, pihak Disdikbud juga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. "Kami juga telah melaporkan kejadian intimidasi dan pencekikan murid kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Untuk mendukung korban, pihak sekolah diminta memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang menjadi korban. "Kami terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para murid dan juga para guru dari hal-hal yang dapat merugikan maupun mengancam keselamatan para murid," ujar Anca.
Perilaku Tidak Sesuai Norma Sebelumnya
Perilaku Harmini yang tidak sesuai dengan norma sudah terjadi sebelumnya. "Guru ini (Harmini) pernah mengajar dengan menggunakan seragam dinas namun merokok di dalam kelas, kemudian datang ke kantor dinas menggunakan celana pendek," ungkap Kadisdikbud.
Pada Februari 2025, pihak Disdikbud telah mengajukan permohonan pemeriksaan kepada inspektorat karena ada dugaan gangguan psikologis pada Harmini. "Atas kejadian itu kami telah memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk non aktif sementara sebagai ASN sampai dengan hasil pemeriksaan keluar, karena diduga saudari Harmini mengalami gangguan jiwa," jelasnya.
Meskipun ada perubahan dalam perilakunya, Harmini kembali berulah setelah diizinkan untuk mengajar kembali. "Dia sempat berubah dan akhirnya kami memperbolehkan kembali untuk mengajar kembali, namun saudari Harmini kembali melakukan hal yang tidak sesuai dengan peraturan sejak 1 Agustus," kata Anca.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!