Viral! Karyawan Bank di Surabaya Jadi Tersangka KDRT, Korban Tolak Mediasi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Tersangka KDRT dari Pegawai Bank Swasta Ditahan oleh PPA Polrestabes Surabaya

Unit PPA Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang pegawai bank swasta ternama berinisial AAS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AAS, seorang laki-laki berusia 40 tahun, ditahan sejak Minggu (24/8) setelah tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap istrinya, IGF, 32 tahun, viral di media sosial.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, menyampaikan bahwa AAS telah resmi menjadi tersangka. Ia mengatakan pihaknya akan merilis informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Saat dikonfirmasi, Iptu Eddie hanya mengatakan: “Sudah, mbak. Nanti kami juga akan rilis.”

Perbuatan AAS terbukti sangat sadis. Dari rekaman CCTV, ia tampak menampar, mencekik, hingga membanting korban. Bahkan, aksi tersebut disaksikan oleh anaknya yang masih di bawah umur. Ironisnya, pelaku melakukan kekerasan berulang kali selama periode 2023 hingga 2025.

Salah satu peristiwa yang paling menyedihkan adalah saat korban sedang dalam kondisi hamil besar, yaitu pada bulan ketujuh kehamilan. Saat itu, korban dianiaya oleh suaminya sementara anaknya langsung menyaksikan kejadian tersebut. Hal ini meninggalkan trauma mendalam bagi IGF.

Didampingi kuasa hukumnya, IGF akhirnya berani melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya. Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan dari suaminya lebih dari 20 kali. Korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang parah.

“Ini membuat korban mengalami luka fisik maupun psikis. Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya dan disaksikan anaknya langsung,” ujar Andrian.

Pihak korban juga menolak keras upaya mediasi dalam kasus ini. Menurut Andrian, pihak terlapor, yaitu AAS, belum pernah menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada IGF. Meskipun ada ruang mediasi yang ditawarkan oleh penyidik, klien Andrian bersikap tegas untuk menolak adanya mediasi.

“Dalam perjalanannya kemarin, kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi,” tambah Andrian.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh AAS. Tidak hanya mengganggu kehidupan korban, tetapi juga memengaruhi kehidupan keluarga, termasuk anak-anak yang menjadi saksi langsung. Dengan penahanan AAS, pihak berwajib berharap bisa memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan serupa terjadi kembali.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT dan pengambilan tindakan hukum yang tepat. Dengan adanya kesadaran dan dukungan dari pihak hukum, harapan besar dapat diwujudkan agar kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi menjadi hal yang biasa.