
Capaian Signifikan dalam Penangkapan Narkoba di NTB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencatatkan prestasi yang menonjol dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah konferensi pers, polisi menyampaikan bahwa sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2025, terdapat 12 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan total 23 tersangka. Dari jumlah tersebut, 21 di antaranya adalah laki-laki dan 2 wanita.
Dari data yang diungkap, barang bukti yang berhasil disita mencapai berbagai jenis narkoba. Totalnya adalah 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. Selain itu, selama periode April hingga Agustus 2025, Polda NTB juga telah menerima penetapan pengadilan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba. Jumlahnya adalah 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, serta 298 butir ekstasi.
Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, Direktur Resnarkoba Polda NTB, mengatakan bahwa capaian ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia menyebutkan bahwa dukungan dari berbagai pihak seperti masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya sangat penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum.
Empat Kasus yang Menonjol
Dari 12 kasus yang diungkap, empat di antaranya dikategorikan sebagai kasus menonjol:
-
Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025)
Tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket yang berisi 2,015 kg sabu yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi. -
Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025)
Polisi berhasil menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp5 juta. -
Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025)
Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 92 gram sabu. Jaringan ini diketahui terhubung antarprovinsi, yaitu Madura-Bali-Lombok. -
Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025)
Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat melakukan penggeledahan di sebuah kebun durian.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Narkoba
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol. Roman menyampaikan bahwa pada tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam hukuman mati. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di NTB.
Peringatan Keras dari Kepala Kepolisian
Menutup konferensi pers, Kombes Pol. Roman memberikan peringatan keras kepada para tersangka. Ia mengimbau agar mereka tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba. “Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” ujarnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejati NTB, Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!