
Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 3
Pemerintah terus melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga pada bulan Agustus 2025. Bantuan ini diberikan untuk periode Juli hingga September 2025, dengan total nilai sebesar Rp600.000 per keluarga atau setara dengan Rp200.000 per bulan. Dengan pencairan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka secara lebih stabil.
Untuk memastikan bahwa bantuan siap cair, masyarakat perlu memeriksa status penerimaan melalui situs resmi yang disediakan. Status "Ya" akan ditampilkan jika bantuan telah diproses dan siap untuk dicairkan. Jika periode JUL-SEPT 2025 muncul dalam hasil pencarian, maka bantuan tersebut sudah disetujui dan sedang dalam proses pencairannya.
Bagi penerima bantuan, penting untuk segera menghubungi kantor desa/kelurahan atau pendamping bansos setempat agar dapat memperoleh informasi lebih lanjut dan memastikan pencairan berjalan lancar. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran BPNT bisa dilakukan secara bertahap, sehingga seluruh penerima di setiap wilayah dapat menerima haknya sesuai jadwal yang ditentukan.
Cara Mengecek Status Bantuan Pangan Non Tunai
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT, berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Situs Resmi
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id. -
Masukkan Data Sesuai KTP
Isi data sesuai dengan identitas Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama lengkap. -
Isi Kode Captcha
Masukkan kode verifikasi yang tersedia di halaman tersebut. -
Klik “Cari Data”
Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya. -
Hasil Pengecekan
Hasil pencarian akan menampilkan beberapa informasi, antara lain: - Nama penerima
- Usia penerima
- Jenis bantuan (PKH atau BPNT)
- Status bantuan: YA atau TIDAK
- Periode pencairan (misalnya: JUL-SEPT 2025)
Dengan informasi ini, penerima dapat memastikan apakah bantuan telah diterima atau belum, serta mengetahui periode pencairan yang berlaku.
Nilai Bantuan BPNT Tahap Ketiga
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan dalam bentuk saldo elektronik. Dana yang diterima dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok, terutama pangan. Besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Rp200.000 per bulan
- Rp600.000 untuk tiga bulan pencairan, yaitu pada periode Juli hingga September 2025.
Dengan besaran ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan dasar secara lebih baik. Selain itu, penggunaan saldo elektronik juga memberikan kemudahan dalam transaksi dan pengawasan penggunaan dana.
Pemerintah terus berupaya agar penyaluran bantuan sosial berjalan efektif dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau status bantuan melalui situs resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Dengan demikian, kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara merata dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!