
Pelantikan 775 PPPK Tahap II Tahun 2025 di Kota Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, baru-baru ini secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi 775 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2025. Upacara pelantikan digelar pada hari Selasa di Tegal, Jawa Tengah. Proses pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur kepegawaian pemerintah daerah.
Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK telah mencapai 100 persen. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan pengangkatan bagi 33 tenaga paruh waktu dalam bulan depan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh tenaga kerja yang bekerja di lingkungan pemerintahan mendapatkan status yang jelas dan pasti.
Menurut Dedy, dengan status kepegawaian yang jelas, para pegawai dapat bekerja lebih nyaman dan fokus. Mereka memiliki kepastian serta jaminan dari pemerintah, sehingga bisa berkontribusi maksimal dalam menjalankan tugas masing-masing.
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan bahwa ASN yang menunjukkan kinerja baik akan diprioritaskan untuk diperpanjang masa kerjanya hingga usia 58 tahun. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja yang baik dan dedikasi yang tinggi dari para pegawai.
Kepatuhan terhadap Regulasi dan Dana Alokasi Umum
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menambahkan bahwa seluruh formasi PPPK yang dilantik merupakan hasil usulan yang telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Formasi tersebut juga telah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga memastikan bahwa aspek pembiayaan tidak menjadi kendala.
Ia menekankan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa semua proses administratif dan finansial berjalan dengan baik.
Untuk 33 pegawai paruh waktu, Kusnendro menyebutkan bahwa pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan beban fiskal yang signifikan. Dengan demikian, pemerintah tetap bisa menjalankan fungsi keuangannya secara optimal.
Rincian Jumlah PPPK di Kota Tegal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono, menjelaskan bahwa total jumlah PPPK pada tahun 2024 mencapai 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, Tahap Pertama mencakup 615 pegawai yang mulai bekerja pada 1 Juni 2025. Sementara itu, Tahap Kedua melibatkan 775 pegawai, yang terdiri dari:
- 71 tenaga guru
- 159 tenaga kesehatan
- 545 tenaga teknis
Pengangkatan PPPK ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memperluas cakupan tenaga kerja yang bekerja di bidang pelayanan publik. Dengan penambahan jumlah pegawai, diharapkan kualitas pelayanan di berbagai unit kerja dapat meningkat.
Harapan untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Wali Kota Tegal berharap, dengan pengangkatan PPPK ini, kinerja pelayanan publik di kelurahan, kecamatan, serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berjalan optimal dan merata. Dengan adanya tambahan tenaga kerja, pemerintah daerah dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada warga.
Pelantikan PPPK Tahap II tahun 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat struktur kepegawaian dan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan demikian, pelayanan publik dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!