
Capaian Program Golden Visa Indonesia pada September 2025
Program Golden Visa di Indonesia mencatat pencapaian yang signifikan hingga bulan September 2025. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaporkan bahwa total nilai investasi yang masuk melalui program ini mencapai lebih dari Rp48 triliun. Hingga tanggal 23 September, sebanyak 1.012 izin tinggal permanen atau Golden Visa telah dikeluarkan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Golden Visa merupakan salah satu program unggulan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Pemegang Golden Visa Berasal dari 61 Negara Berbeda
Salah satu indikator keberhasilan program ini adalah jumlah pemegang Golden Visa yang berasal dari berbagai negara. Hingga saat ini, tercatat bahwa pemegang visa ini berasal dari 61 negara yang berbeda. Selain itu, penerbitan Golden Visa juga memberikan kontribusi dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12,96 miliar hingga 23 September 2025.
Kontribusi terbesar terhadap nilai investasi berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak perusahaan atau cabang di wilayah Indonesia. Nilai investasi dari perusahaan tersebut mencapai hampir Rp46,5 triliun, atau sekitar 96 persen dari total investasi yang masuk melalui program ini.
Investasi dari Investor Individu dan Subjek Lainnya
Selain dari perusahaan asing, nilai investasi juga berasal dari investor individu yang menanamkan modalnya di Indonesia. Angkanya mencapai Rp249,3 miliar. Sementara itu, investasi yang ditanamkan oleh subjek Golden Visa lainnya mencapai Rp1,45 triliun.
Yuldi menjelaskan bahwa Golden Visa diberikan kepada warga negara asing dengan kategori tertentu, seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks WNI dan keturunannya. Visa ini memberikan akses khusus bagi pemegangnya, termasuk kemudahan dalam layanan keimigrasian dan prioritas di bandara.
Masa Berlaku dan Manfaat Golden Visa
Golden Visa diberikan dengan masa berlaku antara lima hingga sepuluh tahun. Pemegang visa ini memiliki sejumlah keunggulan, seperti akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Yuldi menegaskan bahwa capaian Golden Visa hingga September 2025 menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Ia berharap tren positif ini dapat terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Penutup
Dengan peningkatan jumlah pemegang Golden Visa dan nilai investasi yang signifikan, program ini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Dengan kebijakan yang pro-investor dan fasilitas yang kompetitif, Indonesia terus berupaya untuk menjadi pusat bisnis dan pengembangan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!