Pengumuman Formasi PPPK Paruh Waktu 2025: Daftar Instansi yang Sudah Mengajukan Usulan
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak 22 Agustus 2025. Bagi para calon yang berharap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK paruh waktu, penting untuk memahami proses pengajuan dan instansi yang sudah mengumumkan usulan.
Program ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum lolos, untuk mendapatkan status resmi sebagai ASN. Meskipun bekerja secara paruh waktu, mereka akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengupahan sesuai anggaran instansi.
Mekanisme pengusulan dilakukan oleh instansi pemerintah, sehingga tenaga non-ASN wajib memastikan diri terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Pengusulan PPPK paruh waktu 2025 awalnya dijadwalkan berakhir pada 20 Agustus, namun pemerintah memperpanjang beberapa tahapan hingga 25 Agustus 2025.
Berikut adalah daftar 11 instansi yang sudah mengumumkan usulan PPPK paruh waktu 2025:
1. PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung
Pemkot Bandung menata tenaga Non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Skema ini ditujukan bagi Non-ASN yang terdata di BKN, masih aktif bekerja, telah mengabdi minimal dua tahun, serta pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 atau 2025 meski belum lolos. Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di berbagai OPD.
2. PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan
Pemkot Pekalongan mengusulkan 2.375 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Usulan mencakup R2 sebanyak 2 orang, R3 1.672 orang, R4 698 orang, dan R5 3 orang. Proses pengangkatan melalui penetapan kebutuhan, persetujuan KemenPANRB, pengusulan NIP ke BKN, hingga penerbitan SK Wali Kota.
3. PPPK Paruh Waktu Pemkab Ponorogo
Pemkab Ponorogo mengusulkan 1.700 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024. Mayoritas formasi berasal dari tenaga teknis, disertai tenaga kesehatan dan pendidik.
4. PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang
Pemkot Palembang mengusulkan pengangkatan 1.778 tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu ke KemenPANRB. Usulan diajukan kolektif dan menunggu hasil pembahasan lintas kementerian serta petunjuk teknis lebih lanjut.
5. PPPK Paruh Waktu Pemkab Purbalingga
Pemkab Purbalingga mengusulkan 2.848 tenaga Non-ASN menjadi PPPK paruh waktu. Skema ini menuntut kinerja tinggi pegawai dengan pengupahan minimal sesuai gaji honorer, dan sumber pembiayaan dialihkan ke APBD.
6. PPPK Paruh Waktu Pemkab Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya mengusulkan 2.290 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai penghargaan atas pengabdian lama. Usulan mencakup yang terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, meski tidak memperoleh lowongan.
7. PPPK Paruh Waktu Pemkab Kampar
Pemkab Kampar mengusulkan 2.063 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup honorer yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi PPPK 2024. Dari 2.429 terverifikasi, 366 tidak diusulkan karena tidak ada formasi, tidak aktif, atau meninggal.
8. PPPK Paruh Waktu Pemkab Luwu
Pemkab Luwu mengumumkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak lolos. Daftar pegawai diumumkan terbuka untuk uji publik, menjaga transparansi dan akuntabilitas.
9. PPPK Paruh Waktu Pemkab Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong mengusulkan 327 tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK paruh waktu. Usulan ini merespons Surat KemenPANRB tertanggal 8 Agustus 2025. Bupati menegaskan langkah ini sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kerja honorer.
10. PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5. Kebijakan ini memberi kepastian status, mendorong kedisiplinan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
11. PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang
Pemkab Lumajang mengupayakan pengangkatan 4.273 tenaga Non-ASN R2, R3, dan R4 menjadi PPPK paruh waktu. Proses meliputi pendataan, verifikasi formasi di masing-masing OPD, serta pengusulan ke KemenPANRB sesuai kebutuhan dan anggaran, memberikan kepastian status dan hak kepegawaian serta menjaga motivasi dan integritas pegawai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!