
Penangkapan Terpidana KDRT yang Buron Selama 14 Tahun
Setelah hampir 14 tahun menghilang dari kehidupan masyarakat, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY. Penangkapan ini terjadi setelah ia pulang menjenguk ibunya yang sedang sakit di Sleman pada hari Selasa, 23 September 2025.
Kasi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa Ciptadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2011. Ia tidak hadir saat eksekusi putusan pengadilan, sehingga menjadi buron selama bertahun-tahun.
Informasi tentang keberadaan Ciptadi diperoleh oleh Tim Tabur saat dirinya berada di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwohardjo. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
Latar Belakang Kasus KDRT
Peristiwa yang menyebabkan Ciptadi menjadi terpidana bermula dari perselisihan rumah tangga dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi. Perselisihan itu berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Ciptadi terhadap korban. Menurut keterangan Herwatan, terdakwa mendorong korban hingga jatuh, memuntir tangan, memukul punggung, mencekik, dan bahkan menganiaya hingga mengenai mata korban.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Ciptadi dengan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pada 19 Agustus 2010. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak pada 28 Juni 2011.
Namun, ketika waktu eksekusi tiba, Ciptadi sudah tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Karangsari, Maguwoharjo, Sleman. Sejak saat itu, ia memilih untuk kabur dan hidup dalam pelarian.
Perjalanan Pelarian yang Panjang
Selama masa buronannya, Ciptadi berpindah-pindah tempat tinggal. Dari Kalimantan Tengah hingga Sidoarjo, Jawa Timur, ia mencoba menghindari pengejaran aparat hukum. Namun, usaha tersebut akhirnya terhenti setelah 14 tahun lamanya.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejati DIY yang dipimpin oleh Kasi V Vendrio Arthaleza bersama jaksa eksekutor Kejari Sleman. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana.
Komitmen Kejaksaan dalam Menindak Buron
Herwatan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam menindak para buron yang telah lama menghindar dari proses hukum. “Tidak ada tempat aman bagi terpidana, cepat atau lambat pasti akan ditemukan,” tegasnya.
Kini, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 lalu. Penangkapan ini juga menjadi contoh bahwa keadilan tidak akan tertunda selamanya. Siapa pun yang melanggar hukum, baik secara langsung maupun dengan cara menghindar, akhirnya akan mendapat konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!