
Daftar 15 Koruptor yang Mendapatkan Kebebasan Bersyarat
\nBeberapa tokoh korupsi di Indonesia telah mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman. Fenomena ini menarik perhatian publik karena korupsi dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Berikut adalah daftar 15 koruptor yang diberi kebebasan bersyarat, termasuk Setya Novanto yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.
\n1. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli
\nZumi Zola terbukti bersalah dalam kasus suap RAPBD Jambi. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan hukum.
\n2. Mantan Politisi PAN Andi Taufan Tiro
\nAndi Taufan Tiro juga terlibat dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n3. Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja
\nArif Budiraharja terbukti terlibat dalam kredit fiktif. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian dari masa hukumannya.
\n4. Mantan Bupati Indramayu Supendi
\nSupendi terlibat dalam kasus suap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Indramayu. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n5. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto
\nSugiharto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian hukumannya.
\n6. Mantan Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna
\nAndri Tristianto Sutrisna terbukti bersalah dalam kasus suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n7. Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution
\nEdy Nasution terlibat dalam kasus suap Lippo Group. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n8. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano
\nIrvan Rivano terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n9. Mantan Bupati Sumedang Ojang Suhandi
\nOjang Suhandi terlibat dalam kasus suap korupsi BPJS. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n10. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
\nRatu Atut Chosiyah terbukti bersalah dalam kasus suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n11. Mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani
\nDesi Aryani terlibat dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n12. Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
\nPinangki Sirna Malasari terbukti terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n13. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri
\nMirawati Basri terlibat dalam kasus suap impor bawang putih. Ia dinyatakan terpidana dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n14. Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya
\nSyahrul Raja Sempurnajaya terbukti terlibat dalam kasus pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia. Ia menjalani hukuman dan akhirnya diberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
\n15. Setya Novanto
\nSetya Novanto, mantan ketua DPR, terbukti terlibat dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia diberi pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian dari masa hukumannya.
\nProses Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
\nProses pembebasan bersyarat Setya Novanto dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, proses tersebut berada di luar wewenang KPK. "KPK tidak ikut campur dalam proses pembebasan bersyarat," ujarnya.
\nSetya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Persetujuan diberikan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda.
\nSelain itu, Setya Novanto juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dan sisa denda sebesar Rp 43,7 miliar. Ia akan menjalani pemantauan selama empat tahun di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga tanggal 1 April 2029.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar