
Deklarasi Masyarakat Adat Papua Barat Daya untuk Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Pada hari Sabtu (18/10/2025), masyarakat adat dan organisasi sipil di Papua Barat Daya menggelar deklarasi yang bertujuan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian diskusi publik dalam memperingati Hari Pangan Internasional.
MA Mahruz, perwakilan Yayasan Pusaka Bantala Rakyat, menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan hasil dari tiga hari diskusi yang berlangsung. Dalam diskusi tersebut, masyarakat adat menyampaikan 15 poin tuntutan yang mereka harapkan dapat didengar oleh pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat.
"Kami bersyukur selama tiga hari berdiskusi, lahir 15 poin tuntutan dari masyarakat adat," ujar Mahruz kepada di Kota Sorong, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, sebagian besar aspirasi yang disampaikan mencakup isu-isu seperti ekspansi sawit, investasi tambang, illegal logging, pelindungan pulau kecil, korupsi sumber daya alam hingga perampasan hutan adat. Berikut adalah 15 tuntutan utama dari masyarakat adat, organisasi sipil, dan jurnalis di Sorong Raya:
- Pemerintah segera membuat peraturan daerah khusus atau Perdasus tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat Daya
- Setiap kebijakan pemerintah pusat dan daerah wajib melibatkan partisipasi bermakna masyarakat adat dalam pembangunan
- Pemerintah Papua Barat Daya wajib membuat Perdasus alokasi anggaran Otsus untuk percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Papua Barat Daya
- Pemerintah Papua Barat Daya wajib terbuka saat penyusunan Perdasus ketahanan pangan lokal berkelanjutan dan mengatur rencana teknis di dalam Perdasi
- Pemerintah daerah membuat Perdasus dan Perdasi tentang ekonomi bagi orang asli Papua di Papua Barat Daya
- Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya harus membentuk Perdasus tentang FPIC, melaksanakan Pasal 43 UU Otsus tentang pengakuan dan perlindungan MH
- Melindungi ruang kelola masyarakat adat dan wilayah penting dalam budaya termasuk memberi perlindungan bagi perempuan
- Memastikan keterlibatan perempuan secara bermakna di dalam setiap perumusan kebijakan dan pengambilan kebijakan pembangunan terutama sumber kehidupan
- Menghentikan bentuk-bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan terhadap kelompok perempuan adat, anak dan kelompok rentan lainnya dalam masyarakat adat, membuat kebijakan yang melindungi hak perempuan
- Mendesak pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI membahas serta mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana perintah Konstitusi dan Putusan MK 35
- Dorong adanya kebijakan, kolaborasi dan kerjasama antar komunitas adat untuk membangun solidaritas ekonomi kerakyatan
- Pemerintah daerah bersama DPRP serta kabupaten/kota harus membentuk Perdasus dan Perda tentang perlindungan penuh pejuang HAM-Lingkungan
- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten bersama DPRP, DPRK, dan MRP bekerja sama dengan KPK-Korsup GNPSDA harus mengaudit berkala terhadap kepatuhan perizinan (aspek sosial, plasma, ekonomi, perpajakan dan lingkungan hidup) dari perusahaan perkebunan sawit, tambang dan perusahaan kehutanan dan menindak secara hukum apabila terbukti melanggar
- Pemerintah daerah dan legislatif harus membentuk satgas penyelesaian konflik perkebunan sawit, kehutanan dan pertambangar dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan masyarakat adat
- Setiap kebijakan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, pangan, penguatan kapasitas masyarakat adat, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, penyelesaian konflik dan kebudayaan harus disertakan alokasi dana untuk mengimplementasikan kebijakan itu
Deklarasi ini menunjukkan semangat kuat dari masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mendapatkan pengakuan yang layak dari pemerintah. Dengan adanya 15 tuntutan ini, diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan adil bagi masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar