
Penjelasan Jaksa Terkait Pihak yang Diperkaya dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa ada sebanyak 25 pihak yang diperkaya. Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022.
Para terdakwa yang diadili adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Daftar Pihak yang Diperkaya
Jaksa menjabarkan daftar 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini. Di antaranya adalah:
- Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, dengan total dana yang diperkaya mencapai Rp 809,59 miliar.
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, menerima uang sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
- Harnowo Susanto menerima Rp 300 juta.
- Dhany Hamiddan Khoir menerima Rp 200 juta dan 30 ribu dolar AS.
- Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing menerima 7 ribu dolar AS.
- Wahyu Arhadi menerima Rp 35 juta.
- Nia Nurhasanah menerima Rp 500 juta.
- Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta.
- Jumeri menerima Rp 100 juta.
- Susanto menerima Rp 50 juta.
- Muhammad Hasbi menerima Rp 250 juta.
- Mariana Susy menerima Rp 5,15 miliar.
Selain individu, beberapa perusahaan juga ditemukan menerima dana yang diperkaya, antara lain:
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44,96 miliar.
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819,26 juta.
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177,41 miliar.
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19,18 miliar.
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41,18 miliar.
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2,27 miliar.
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101,51 miliar.
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341,06 juta.
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112,68 miliar.
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48,82 miliar.
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425,24 miliar.
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,68 miliar.
Kerugian Negara dan Perbuatan Melawan Hukum
Kasus ini dilaporkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari:
- Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
- Rp 621,39 miliar (setara dengan 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Menurut JPU, ketiga terdakwa diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti laptop Chromebook dan CDM, yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan dan prinsip pengadaan yang berlaku.
Ancaman Hukuman dan Status Sidang Nadiem
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sidang terhadap Nadiem Makarim masih akan dibacakan pada Selasa (23/7), karena sidangnya ditunda akibat kondisi kesehatannya yang kurang baik. Nadiem masih dalam masa penangguhan penahanan sementara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar