31 Orang Jadi Tersangka Bom Ikan di Maluku Utara, Termasuk yang Sudah Divonis

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

31 Orang Jadi Tersangka Bom Ikan di Maluku Utara, Termasuk yang Sudah Divonis

Penangkapan Ikan Ilegal di Maluku Utara

Dalam kurun waktu Januari hingga September 2025, pihak Ditpolairud Polda Maluku Utara telah menangani sejumlah kasus terkait penangkapan ikan ilegal. Selama periode tersebut, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan oleh Kompol Riki Arinanda, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, pada hari Selasa (23/9/2025).

Menurut Kompol Riki, para tersangka berasal dari berbagai jenis pelanggaran hukum yang berbeda. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak lingkungan
  • Penggunaan daerah penangkapan ikan tanpa izin
  • Pelanggaran peraturan alat tangkap ikan
  • Peredaran minuman keras ilegal
  • Pelanggaran hukum kehutanan

Dari total kasus yang ditangani, terdapat 6 kasus Destructive Fishing dengan 22 tersangka. Selain itu, ada 1 kasus penggunaan daerah penangkapan ikan dengan 1 tersangka. Sementara itu, 4 kasus terkait alat tangkap ikan dengan 4 tersangka, serta 2 kasus peredaran minuman keras ilegal dengan 2 tersangka. Terakhir, terdapat 1 kasus kehutanan dengan 2 tersangka.

Seluruh berkas perkara dari 31 tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pelimpahan dilakukan ke Kejari Ternate, Kejari Labuha Halmahera Selatan, Kantor PSDKP Ternate, dan Kejari Pulau Taliabu. Menurut Kompol Riki, semua kasus sudah tidak lagi berada di tangan pihaknya, dan sebagian besar sudah memiliki putusan pengadilan.

Apa Itu Bom Ikan?

Bom ikan adalah praktik penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak untuk membuat ikan lumpuh atau mati sehingga mudah ditangkap. Praktik ini sangat merusak lingkungan laut karena dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya yang menjadi tempat tinggal bagi banyak spesies ikan.

Selain itu, penggunaan bahan peledak yang tidak aman juga membahayakan nelayan dan penyelam yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Bahan peledak yang digunakan seringkali tidak terkontrol dan bisa meledak secara tidak terduga, yang berpotensi menyebabkan cedera atau bahkan kematian.

Cara Kerja Bom Ikan

Bahan peledak yang dibuat secara improvisasi akan dijatuhkan ke dalam air. Ledakan yang terjadi akan membuat ikan di sekitar lokasi tersebut pingsan atau mati. Nelayan kemudian mengumpulkan ikan-ikan yang sudah tidak bergerak tersebut untuk dijual atau dikonsumsi.

Dampak Negatif dari Bom Ikan

Kerusakan Lingkungan:
Ledakan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya, yang merupakan tempat tinggal bagi banyak spesies ikan. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang parah.

Ancaman bagi Kehidupan Laut:
Selain menghancurkan habitat, bom ikan juga dapat membunuh spesies ikan dan organisme laut lain yang tidak ditargetkan, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem.

Bahaya bagi Manusia:
Bahan peledak yang digunakan seringkali tidak aman dan dapat meledak tidak terduga, membahayakan nelayan dan penyelam yang berada di sekitar lokasi.

Karena dampak negatifnya, penangkapan ikan menggunakan bom dikategorikan sebagai praktik yang ilegal di banyak negara. Oleh karena itu, pihak berwajib terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ini.