3.535 Perceraian di Kediri 2025, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama

3.535 Perceraian di Kediri 2025, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama

Tingkat Perceraian di Kabupaten Kediri Masih Tinggi

Angka perceraian di Kabupaten Kediri pada tahun 2025 masih tergolong tinggi. Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri menunjukkan bahwa sebanyak 3.535 perkara perceraian masuk selama setahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.386 perkara telah diputus oleh pengadilan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 3.058 perkara yang diputus pada tahun 2024.

Beberapa faktor pemicu retaknya rumah tangga antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan ekonomi, dan perselingkuhan. Meski jumlah kasus KDRT yang tercatat hanya 25 perkara, PA Kabupaten Kediri tetap menganggap isu ini serius karena banyak kasus tidak sampai ke ranah hukum.

Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Hakim memiliki kewenangan untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak sebelum perkara mencapai tahap materi. "Sebelum perkara sampai pada materinya, pengadilan yang pertama di ruang sidang itu hakim secara ex officio mempunyai kewenangan untuk mendamaikan," jelas Haitami, Humas Bidang Teknis Yudisial PA Kabupaten Kediri.

Jika upaya damai gagal, perkara akan dialihkan ke tahap mediasi. Mediator yang terlibat adalah non-hakim dengan sertifikat resmi dari Mahkamah Agung atau lembaga berwenang. "Ketika upaya mendamaikan belum berhasil, maka kami akan mengirim perkara kepada mediator. Mediator di sini non-hakim, dari luar, yang memiliki sertifikat. Nantinya para pihak akan didamaikan dengan berbagai teknik," tambah Haitami.

Syarat Ketat bagi Pasangan yang Mengajukan Perceraian

Pengadilan Agama menerapkan syarat ketat bagi pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Salah satu ketentuan utama adalah pasangan harus telah pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebelum perkara dapat didaftarkan. Langkah ini bertujuan untuk menekan laju perceraian dan memastikan gugatan benar-benar menjadi jalan terakhir.

"Itu menjadi bagian dari upaya pengadilan agar angka perceraian tidak terus meningkat," ujar Haitami.

Tren Perceraian di Kabupaten Kediri

Menurut Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh. Imron, tren perceraian di daerah ini bersifat fluktuatif namun secara umum cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh tekanan sosial dan ekonomi yang semakin besar.

"Yang paling umum memang faktor ekonomi, yakni kurangnya tanggung jawab," jelas Imron. Selain itu, perselingkuhan juga sering muncul, terutama dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Faktor lain yang penting adalah tidak terpenuhinya kewajiban rumah tangga, baik secara lahir maupun batin. Dalam hukum Islam dikenal istilah nusyuz, yakni kondisi ketika salah satu pihak, baik suami maupun istri, tidak menjalankan kewajibannya, termasuk nafkah lahir dan batin.

Kasus KDRT yang Tidak Terlaporkan

Terkait kasus KDRT, Imron mengakui jumlah yang tercatat dalam perkara perceraian relatif kecil. Namun hal ini bukan berarti kasusnya minim, melainkan karena banyak korban memilih diam dan enggan melaporkan ke pihak berwajib. "Kasus KDRT sebenarnya ada, tetapi jarang sampai dilaporkan ke polisi, kecuali ada dorongan dari keluarga. Karena itu yang tercatat jumlahnya relatif kecil," pungkas Imron.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan