4 Alumni LPDP Janjikan Bayar Denda Rp 2 Miliar


aiotrade, JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menyampaikan bahwa empat alumni yang terkena sanksi telah mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Sebagai informasi, hingga 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana. “Dari delapan orang tersebut, empat orang sudah lunas membayar ke kas negara langsung. Sementara itu, empat orang lainnya hanya berjanji tetapi mencicil,” ujar Sudarto dalam pernyataannya, Jumat (27/2).

Sudarto menjelaskan bahwa besaran nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar antara Rp 1 miliar. Sementara untuk jenjang doktoral (S3), jumlah pengembalian dana mencapai Rp 2 miliar.

“Nominal ini berlaku baik untuk pendidikan dalam maupun luar negeri,” tambahnya.

LPDP menetapkan kewajiban bagi penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.

Kewajiban ini tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati. Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga sedang memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran. “Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Kami tetap memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Meski begitu, LPDP juga memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, misalnya yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global. Namun, fleksibilitas ini dibarengi dengan komitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.

“Jika konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami akan melihat dulu. Kami meminta komitmennya. Karena jika dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, jika tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

Beberapa kondisi lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian antara lain:

  • Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi.
  • Bekerja di organisasi internasional.
  • Penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia.
  • Program pasca studi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan