4 Orang Dilaporkan, Polda Selidiki Kericuhan di Desa Bugbug Bali

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

4 Orang Dilaporkan, Polda Selidiki Kericuhan di Desa Bugbug Bali

Laporan Kericuhan Paruman Agung di Desa Bugbug Karangasem

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyatakan bahwa laporan terkait kericuhan yang terjadi dalam Paruman Agung di Desa Bugbug, Karangasem, telah diterima oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, dan kini sedang dalam proses penyelidikan.

Tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana melaporkan adanya empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga sebagai provokator, sementara dua lainnya terlibat dalam pengerusakan fasilitas milik Desa Adat Bugbug. Pelaporan dilakukan oleh Jro Ngurah Purwa Arsana, yang ditetapkan sebagai kelihan dalam Paruman Agung tersebut, pada Senin, 22 September 2025.

“Laporan sudah masuk,” kata Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali, Selasa, 23 September 2025. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa tim hukum melaporkan empat warga yang diduga melakukan penghasutan, sehingga memicu kericuhan selama paruman berlangsung. Selain itu, ada juga pelaku pengerusakan fasilitas desa adat. Jro Ngurah Purwa Arsana mengungkapkan bahwa dua orang di antaranya memiliki inisial GPA dan KAA.

I Nengah Yasa Adi Susanto, anggota tim hukum dari Jro Ngurah Purwa Arsana, menjelaskan bahwa saat ini hanya empat orang yang dilaporkan. Namun, ia memprediksi akan ada pengembangan kasus dari pihak kepolisian.

“Pihak yang menghasut ada dua orang, sedangkan yang melakukan pengerusakan ada dua orang. Barang-barang yang rusak antara lain baliho, meja, sound sistem, speaker, bahkan mobil yang dirusak,” ujarnya. Dalam laporan tersebut, pihaknya juga membawa bukti seperti rekaman video, foto pengerusakan, serta saksi-saksi yang hadir saat kejadian.

Menurut Jro Ngurah Purwa Arsana, pelaksanaan penetapan Kelian Adat Bugbug sesuai dengan Pergub Bali No 4 Tahun 2020. Selain itu, proses ini juga sesuai dengan pararem ngadegang kelihan desa adat yang telah disahkan oleh paruman dan telah diverifikasi oleh MDA Bali. Terdapat nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

“Agenda sesuai tahapan, yaitu penetapan kelihan dan prajuru desa adat. Kejadian kemarin sebenarnya terjadi setelah paruman agung selesai dibacakan dan ditetapkan. Tidak ada peserta paruman yang tidak setuju, tetapi ada pihak yang merusak dan mereka warga di luar ikut paruman,” jelasnya.

Penilaian Tokoh Warga Terkait Proses Paruman Agung

Seorang tokoh warga Desa Bugbug, I Gede Putra Arnawa, menyebutkan bahwa agenda penetapan Kelian Desa Adat tidak sah dan bahkan dilarang oleh pengenter desa. Menurutnya, proses ini dinilai aneh dan ajaib karena belum ada pararem yang resmi, namun tahapan telah dilaksanakan.

“Proses ini (ngadegang kelihan) sangat aneh dan ajaib. Pararem belum ada, tapi tahapan sudah dilaksanakan, entah apa ukurannya,” katanya, Senin, 22 September 2025.

Ia juga menyatakan bahwa MDA telah melarang proses ini karena rentan konflik. Menurutnya, ada penolakan kuat dari krama. “Terkait sah atau tidaknya suatu hasil paruman, nilai dasar semua harus sepakat. Harus ada minimal syarat tertentu dan dihadiri oleh mereka yang berhak punya suara saat paruman,” jelasnya.

Menurut I Gede Putra Arnawa, saat paruman agung berlangsung, yang hadir justru ibu-ibu dan remaja. Padahal sesuai awig-awig, paruman dihadiri kepala keluarga yang memiliki kewenangan hingga bisa tercapai musyawarah dan mufakat.

“Warga yang hadir justru orang-orang yang tidak merepresentatifkan masyarakat adat. Serta setau saya paruman sudah dibubarkan setengah jalan oleh aparat, tapi keputusan juga dipaksakan dan dibacakan tanpa pihak partisipan,” jelasnya.

Baginya, musyawarah dan mufakat adalah hal utama. Setiap orang yang hadir dalam paruman memiliki posisi yang sama untuk menyampaikan perspektif masing-masing.

“Menurut saya keputusan paruman itu terlalu dini. Bahkan yang saya tau, paruman itu telah dibubarkan aparat penegak hukum, karena ditenggarai rentan munculkan kekacauan,” jelasnya.