
Masalah Guru Honorer dan PPPK yang Mengemuka
Pembaca setia, berikut ini adalah berita terpopuler hari ini mengenai isu guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menimbulkan kekhawatiran. Berbagai permasalahan mulai dari status kepegawaian hingga proses pengangkatan PPPK menjadi topik utama yang dibahas.
Status Kepegawaian Menjadi Prioritas Utama
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengusulkan ratusan guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Usulan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap kekurangan tenaga pengajar di kota tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyatakan bahwa sekitar 20 guru pensiun setiap bulannya.
Menurutnya, pengangkatan ini bukan hanya tentang gaji, tetapi lebih pada kepastian status kepegawaian. Banyak guru honorer yang ingin menjadi PPPK karena merasa membutuhkan stabilitas dalam pekerjaan mereka.
Persoalan dalam Pengangkatan PPPK
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai perlunya koordinasi lintas komisi di DPR untuk mencari solusi terbaik terkait penempatan kerja guru honorer dan masalah PPPK. Ia mengusulkan adanya rapat gabungan antara Komisi X, Komisi II, dan Komisi VIII untuk mencari solusi komprehensif.
Fikri juga menekankan pentingnya melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang merasa diadu atau diperlakukan tidak adil dalam proses pengangkatan PPPK.
Ancaman Dirumahkan dan Langkah Konkret
Komisi X DPR RI juga memperhatikan situasi para guru honorer dan PPPK yang merasa khawatir akan di-remehkan atau bahkan dirumahkan. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa langkah-langkah konkret akan segera diambil.
Ia menyarankan adanya koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait agar dapat memberikan solusi yang tepat dan efektif bagi para guru honorer dan PPPK. Proses ini juga harus melibatkan pihak-pihak yang berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakadilan.
Masa Tunggu PPPK Paruh Waktu
Saat ini, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak melalui tahapan pendaftaran, melainkan diusulkan oleh masing-masing instansi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyebutkan bahwa ada tiga kelompok non-ASN atau honorer yang bisa diusulkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa nama-nama mereka sudah ada di sistem dan aplikasi, sehingga tidak bisa ditambahkan di luar itu. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan ini akan berlangsung dalam waktu 1,5 bulan mendatang.
Permintaan Penetapan Tersangka Korupsi Haji Khusus
Selain isu pendidikan, kasus korupsi haji khusus juga menjadi sorotan. Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bangkalan, Dimyati Muhammad, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Lora Dimyati, cicit Syaikhona M. Kholil Bangkalan, menyampaikan kekecewaannya terhadap KPK yang belum menetapkan tersangka. Ia menekankan bahwa masyarakat sangat berharap agar kasus ini segera tuntas dan aliran dana yang terlibat dapat diketahui.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!