
Penetapan sebagai Tersangka dan Pemecatan dari Jabatan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, resmi dipecat dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukumnya. Seusai pengumuman tersebut, Noel sempat menyampaikan permintaan amnesti langsung kepada Presiden.
“Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025). Pernyataan ini menjadi perhatian utama publik dan media.
Pemecatan Cepat dari Istana
Tidak lama setelah pernyataan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan pemecatan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.
“Baru saja Bapak Presiden menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Istana Pertegas Sikap Antikorupsi
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo konsisten dengan komitmen antikorupsi. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegak hukum,” ujar Hasan.
Ia menambahkan bahwa sejak awal menjabat, Prabowo selalu memperingatkan jajarannya agar bekerja bersih dan menjauhi praktik korupsi. “Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi,” tambahnya. Menurut Hasan, istana akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK tanpa mencampuri.
Dugaan Peran dan Barang Bukti
KPK menyebut bahwa Noel bukan hanya mengetahui, tapi juga diduga turut meminta bagian dari praktik pemerasan tersebut. “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, membiarkan, bahkan meminta,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima uang sekitar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati. Selain itu, penyidik KPK menyita 15 mobil, 7 motor, uang tunai Rp170 juta, serta 2.201 dolar AS. Noel dan 10 orang lainnya kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 10 September 2025.
Cuitan Lama Jadi Sorotan
Di tengah kasus yang menimpanya, unggahan lama Noel di media sosial kembali mencuat. Lewat akun pribadinya @wamennoel98, pada 2 Februari 2021 ia menulis, “Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir.”
Selain itu, ia juga pernah membagikan foto bersama Kepala BP2MI saat menandatangani pakta integritas hukuman mati bagi pejabat negara yang terbukti korupsi. Kini, ironi muncul karena dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Permintaan Maaf dan Bantahan OTT
Setelah statusnya diumumkan, Noel menyampaikan penyesalannya. “Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ucap Noel. Ia juga meminta maaf pada keluarga dan masyarakat Indonesia, termasuk anak dan istri serta rakyat Indonesia.
Namun, Noel membantah dirinya terkena operasi tangkap tangan. “Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan siapa sosok yang akan menggantikan Noel sebagai Wamenaker.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!