
Kasus Pencabulan Dukun Terhadap Remaja di Kubu Raya
Sebuah kasus pencabulan yang melibatkan seorang dukun berinisial M terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial NK (17 tahun) telah menghebohkan warga Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa ini menarik perhatian pihak kepolisian dan akhirnya membuat Unit Reskrim Polres Kubu Raya menetapkan M sebagai tersangka.
Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:
Pertemuan Awal di Rumah Makan
Kasus ini dimulai pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala. Saat itu, M sedang berada di tempat tersebut. Ia kemudian dipanggil oleh saksi bernama K dan dikenalkan dengan ibu korban. Dari pertemuan inilah, M dan NK bertemu untuk pertama kalinya.
Permintaan Bantuan dari Ibu Korban
Ibu dari korban meminta M untuk membantu mengobati anaknya karena sering teringat mantan pacarnya. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, ibu korban merasa khawatir karena anaknya ingin menyusul mantan pacarnya ke Madura.
Dua hari setelah pertemuan awal, M kembali bertemu dengan korban di rumah makan yang sama. Pada kesempatan ini, korban disebut sedang mengalami mimisan sesuai informasi dari ibunya. Tersangka memberikan air putih yang telah dibacakan doa kepada korban.
Korban Sulit Melupakan Mantan Pacar
Berdasarkan keterangan dari Iptu Nunut, korban mengaku sering teringat mantan pacarnya dan ingin melupakan hubungan masa lalunya. Oleh karena itu, M menawarkan diri untuk membantu mengobati korban dan meminta korban datang ke rumahnya pada malam hari.
Aksi Bejat di Rumah Tersangka
Saat berada di rumah M, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Peristiwa serupa terjadi kembali pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kamar penginapan di salah satu hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
Pada saat itu, korban yang mengeluh sakit tubuh diajak oleh tersangka dengan alasan akan dibawa ke dokter. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru mengajak korban singgah ke penginapan. Di tempat tersebut, M kembali melakukan perbuatan yang sama dengan bujuk rayu serta janji akan menikahi korban dan menanggung kebutuhan hidupnya.
Menurut penjelasan Iptu Nunut, modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit yang dialami korban. Meskipun demikian, M menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara kebetulan karena saat itu korban sedang sakit.
"Kebetulan saja lihat korban sakit sedang sakit. Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik," ujar M. "Namanya juga laki-laki, pasti mau (hubungan badan)," tambahnya.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah 15 tahun penjara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!