5 Fakta Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Akibat Vertigo dan GERD

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penundaan Sidang Vonis Razman Arif Nasution

Sidang vonis terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution kembali ditunda. Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjadwalkan sidang putusan pada Selasa (23/9/2025), namun penundaan terjadi karena Razman tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya. Ini merupakan penundaan kedua kali dalam proses persidangan.

Alasan Penundaan Sidang

Razman Arif Nasution sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja akibat sakit vertigo dan gastroesophageal reflux disease (GERD). Kondisi ini membuatnya tidak mampu menghadiri sidang putusan yang telah dijadwalkan. Kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, telah menyerahkan surat keterangan medis lengkap beserta hasil radiologi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menyatakan bahwa setelah melalui musyawarah, sidang akan ditunda selama satu minggu ke depan. “Kami hanya menunda dengan kesempatan hanya satu minggu ke depan untuk putusan,” ujar Syofia di PN Jakarta Utara. Selama masa penundaan, majelis hakim meminta JPU untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak medis. Jika diperlukan, JPU diminta merujuk Razman ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri guna mendapatkan second opinion.

Kronologi Penyakit Razman

Kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, menjelaskan bahwa penyakit yang dialami kliennya berawal dari tampil dalam sebuah program televisi hingga larut malam. Usai acara, Razman sempat minum kopi meski memiliki riwayat GERD dan vertigo. Akibatnya, penyakitnya kambuh hingga ia muntah-muntah dalam perjalanan pulang.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, Razman sempat dirawat di rumah oleh istrinya yang seorang bidan dan anak-anaknya yang berprofesi dokter. Namun, kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik. Pada Senin pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, keluarga akhirnya sepakat membawanya ke RSUD Koja.

Pemilihan RSUD Koja didasarkan pada pertimbangan kedekatan dengan PN Jakarta Utara dan kelengkapan fasilitas medis. “Karena ini Pengadilan Jakarta Utara, rumah sakit yang paling terdekat dan komprehensif secara pelayanan adalah Koja,” kata Rahmad.

Bantahan Terhadap Tuduhan Penundaan Sengaja

Beredar anggapan bahwa sakit yang dialami Razman sengaja terjadi agar ia terhindar dari vonis. Namun, kuasa hukumnya membantah hal tersebut. Rahmad Riadi menegaskan kliennya sudah siap menghadapi putusan. “Untuk jelang vonis sih saya pikir tidak. Karena memang Pak Razman sejak tiga minggu lalu sudah sangat siap untuk menghadapi vonis ini,” kata Rahmad.

Ia menambahkan, Razman selalu meyakini tindakannya sebagai advokat tetap dilindungi oleh hak imunitas advokat. Menurut Rahmad, kondisi kesehatan kliennya murni akibat pola hidup yang kurang sehat. “Jadi, kalau kekhawatiran terhadap putusan ini, saya pikir tidak ada. Memang karena kondisi pola makan dan pola hidup yang kurang sehat,” ucap Rahmad.

Rahmad menuturkan Razman kerap tidur larut malam namun bangun pagi, sehingga tubuhnya tidak beristirahat cukup. “Sering kali jam 00.00 masih telepon, lalu jam 07.00 sudah aktif lagi. Itu luar biasa, tapi berpengaruh pada kesehatannya,” lanjut Rahmad.

Saran Dokter untuk Perawatan Lanjutan

Dokter yang menangani Razman di RSUD Koja menyarankan agar ia dirujuk ke Penang, Malaysia, untuk perawatan lebih lanjut. Pasalnya, penyakit vertigo dan GERD yang diderita Razman sudah menahun. Kuasa hukumnya kemudian meminta majelis hakim menunda sidang selama satu bulan agar Razman bisa menjalani pengobatan. “Yang paling tepat menurut kami adalah selama satu bulan. Itu sebenarnya pengajuan yang kami mohonkan,” ujar Rahmad.

Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk menunda hanya satu minggu. Meski demikian, pihak kuasa hukum menghormati keputusan tersebut. “Kami menghargai ketetapan hakim dan berdoa semoga Pak Razman lekas pulih,” tutur Rahmad.

Sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris yang menjerat Razman ini akan kembali digelar pada Selasa (30/9/2025) pukul 09.30 WIB.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. JPU menilai Razman terbukti mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik. Dalam tuntutannya, JPU juga menyoroti adanya kerja sama Razman dengan Iqlima Aprilia dalam penyebaran tuduhan yang ditujukan kepada Hotman Paris.

Beberapa sikap Razman di persidangan dianggap memberatkan, termasuk tidak mengakui perbuatannya dan bersikap tidak sopan. Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah Hotman dituding melakukan pelecehan seksual. Laporan itu terdaftar di Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Razman kemudian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Pada April 2023, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya menjalani rangkaian persidangan di PN Jakarta Utara.