Ada Pidana Kerja Sosial di Bali, Kejati dan Pemprov Sepakat

Ada Pidana Kerja Sosial di Bali, Kejati dan Pemprov Sepakat

Ada Pidana Kerja Sosial di Bali, Kejati dan Pemprov Sepakat

Pidana Kerja Sosial di Bali: Komitmen Bersama untuk Sistem Peradilan yang Lebih Baik

Pemerintah Provinsi Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Perjanjian ini menjadi langkah penting dalam menerapkan sistem pemidanaan alternatif yang lebih manusiawi, efektif, dan restoratif.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada Rabu, 17 Desember 2023. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih baik.

Tujuan Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial bertujuan memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi beban pemidanaan yang bersifat retributive. Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran saling melengkapi dalam pelaksanaannya. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Langkah-Langkah Penting

Beberapa hal penting yang harus menjadi pijakan bersama antara lain:

  • Pastikan setiap tahap dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diaudit.
  • Pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku; disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.
  • Lokasi dan jenis kerja sosial harus dipilih sedemikian rupa sehingga hasilnya memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, seperti perbaikan fasilitas umum, kegiatan lingkungan, dan layanan sosial yang terasa manfaatnya oleh warga.
  • Pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat harus dilibatkan aktif: menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial sehingga program berjalan efektif dan diterima.
  • Semua sumber daya, material, dan penugasan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kita perlu sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.

Masa Depan Pidana Kerja Sosial di Bali

Penandatanganan hari ini adalah awal dari tanggung jawab kita bersama. Semoga kerja sama ini menghasilkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang adil, efektif, dan memberi manfaat nyata — bagi korban, bagi pelaku, dan bagi masyarakat luas. Kejaksaan tinggi Bali berkomitmen hadir sebagai penjamin kepastian hukum dan mitra dalam mewujudkan tujuan tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan