Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan kanal pengaduan bagi pengusaha yang mengalami hambatan usaha. Kanal ini merupakan pengembangan dari Satuan Tugas Percepatan dan Program Strategis Pemerintah (P2SP).
“Pemerintah melalui Satgas P2SP telah membangun kanal debottlenecking atau yang akan menampung menindaklanjuti serta menyelesaikan kendala hambatan dari pelaku usaha yang bisa merespons secara cepat, terkoordinasi dan akuntabel,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12).
Dia menjelaskan, kanal ini bisa diakses selama 24 jam oleh para pelaku usaha. Jika ingin mengadukan berbagai kendala, pengusaha dapat mengaksesnya melalui lapor.satgas2sp.go.id.
Menurut dia, segala aduan akan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas di tingkat kementerian dan lembaga teknis di dalam forum rutin yang akan digelar setiap pekan.
Defisit APBN 2025 Diprediksi Melebar, Pemerintah Janji Tetap di Bawah 3%
Ekonomi RI Sulit Naik 7%: Terkendala Biaya Investasi dan Manufaktur
Dengan sistem berbasis website yang terhubung melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) itu, menurut dia, pelaku usaha pun dapat memantau progres pengaduan secara real time melalui portal yang telah disiapkan.
Adapun Satgas P2SP terdiri dari tiga kelompok kerja atau pokja. Pokja I untuk mempercepat realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah. Pokja II bertugas untuk mempercepat implementaspi program serta penyelesaian berbagai kendala atau debottlenecking. Sedangkan pokja III berfokus pada percepatan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pelaknsaan program sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum. Kanal yang disediakan menjadi pengembangan dari pelaksanaan tugas pokja II.
Airlangga menilai, hal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap komitmen pemerintah.
Kepercayaan Dunia Usaha dan Pertumbuhan Ekonomi
Dengan adanya kanal ini, setiap laporan pengaduan akan ditangani melalui mekanisme yang terintegrasi, mulai dari verifikasi, analisa, hingga tindak lanjut lintas kementerian dan lembaga.
“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kendala, sekaligus mendapatkan solusi cepat dari pemerintah,” kata Airlangga.
Airlangga berharap kepercayaan dunia usaha dan investor semakin meningkat. Dengan begitu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Fungsi Utama Kanal Pengaduan
Berikut beberapa fungsi utama dari kanal pengaduan yang diluncurkan:
- Akses 24 Jam: Pelaku usaha dapat mengajukan pengaduan kapan saja, tanpa batasan waktu.
- Proses Terintegrasi: Setiap aduan akan diproses secara terpadu, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian.
- Pemantauan Real Time: Pelaku usaha dapat memantau perkembangan pengaduan melalui portal yang telah disediakan.
- Respons Cepat: Penyelesaian masalah dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi antar instansi terkait.
- Akuntabilitas Tinggi: Proses penyelesaian masalah dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.
Struktur Satgas P2SP
Satgas P2SP terdiri dari tiga pokja yang memiliki peran masing-masing:
- Pokja I bertugas mempercepat realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah.
- Pokja II fokus pada mempercepat implementasi program serta penyelesaian berbagai kendala atau debottlenecking.
- Pokja III berfokus pada percepatan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum.
Tujuan Peluncuran Kanal Pengaduan
Tujuan utama dari peluncuran kanal pengaduan adalah untuk:
- Memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap pemerintah.
- Memberikan saluran resmi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala.
- Memastikan aduan diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Kanal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan memastikan bahwa semua pelaku usaha dapat beroperasi dengan lancar. Dengan adanya sistem digital yang terintegrasi, diharapkan proses pengaduan lebih efisien dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar