
Pengadilan Konstitusi Memerintahkan Pembentukan Lembaga Independen untuk Mengawasi ASN
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah harus membentuk lembaga independen guna mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini dikeluarkan setelah menerima gugatan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3). Gugatan tersebut diajukan oleh organisasi seperti Perludem, KPPOD, dan ICW.
Putusan MK menegaskan bahwa lembaga independen yang dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan pada hari Kamis, 16 Oktober 2026.
Sejarah Pembentukan Lembaga Pengawas ASN
Dalam UU Nomor 43 Tahun 1999, diamanatkan pembentukan Komisi Kepegawaian Negara yang independen. Tujuannya adalah menjaga profesionalitas, netralitas, serta apolitisasi ASN dari intervensi. Namun, hingga saat ini, komisi tersebut belum pernah dibentuk secara formal oleh pemerintah.
Pada 2014, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dibentuk dengan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. Tujuan utamanya adalah menjamin sistem merit dan pengawasan. Namun, setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, KASN dibubarkan dan kewenangan terkait ASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masalah Intervensi Politik dalam Sistem ASN
Menurut Mahkamah, salah satu masalah utama dalam sistem kepegawaian di Indonesia adalah mudahnya ASN diintervensi oleh kepentingan politik maupun pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemisahan fungsi dan kewenangan antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.
Lembaga independen yang dibentuk nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Peran Lembaga Independen dalam Sistem Merit
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Menurut Guntur, norma dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai dengan frasa yang didalilkan oleh pemohon. Frasa tersebut mencakup penerapan pengawasan sistem merit oleh lembaga independen.
Pendapat Berbeda dari Hakim Konstitusi Anwar Usman
Di dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia mempertanyakan dalil permohonan pemohon yang mempermasalahkan peralihan fungsi dan kewenangan dari KASN kepada Kemenpan RB dan BKN.
Anwar menanyakan apakah pengalihan tugas KASN kepada Kemenpan RB dan BKN merupakan kebijakan hukum yang bersifat terbuka dan menjadi kewenangan pemerintah serta konstitusional. Menurutnya, pengalihan tugas tersebut sepenuhnya menjadi otoritas lembaga Kepresidenan.
Ia juga meragukan apakah lembaga independen akan benar-benar bisa menjamin independensi dan profesionalisme ASN dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
Anwar menilai bahwa pengalihan tugas KASN kepada Kemenpan RB dan BKN bukanlah tindakan kebijakan yang inkonstitusional. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa permohonan para pemohon dalam pengujian a quo seharusnya dinyatakan ditolak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar