
Perubahan Hukuman Tiga Anggota TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
Putusan hukuman tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak mengalami perubahan setelah adanya putusan kasasi. Meskipun permohonan kasasi mereka ditolak, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi masa hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.
“Dalam amar putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2025.
Tanggung Jawab Hukum Pelaku
Sri menjelaskan bahwa dua terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka. Pemberian perintah restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum pelaku terhadap kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
“Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, mereka tidak memiliki kewajiban membayar. Padahal keluarga korban menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” tuturnya.
Rincian Restitusi dan Hukuman
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209 juta kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, dan Rp146 juta kepada korban luka, Ramli. Selain itu, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.
Sementara itu, Akbar Adli dijatuhi hukuman serupa, yakni 15 tahun penjara dan pemberhentian dari dinas militer TNI AL. Ia juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp73 juta kepada korban luka, Ramli.
Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang semula dijatuhi hukuman empat tahun penjara, kini mendapat pengurangan menjadi tiga tahun penjara. Ia pun diberhentikan dari dinas militer TNI AL.
Penjelasan Lengkap tentang Kasus
Sebelumnya, dua terdakwa utama, Bambang dan Akbar, telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari 2025.
Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Perbuatan mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pentingnya Putusan Baru
Dengan putusan terbaru ini, kedua terdakwa tetap diwajibkan membayar total restitusi sebesar Rp576 juta kepada keluarga korban dan korban luka. LPSK menegaskan, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan restoratif serta memastikan korban memperoleh hak pemulihan yang layak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar