Ammar Zoni Perlu Dijaga

Skandal Narkoba Ammar Zoni: Kecurangan di Balik Penjara

Ammar Zoni (AZ) telah terlibat dalam masalah narkoba sebanyak empat kali. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum tidak efektif dalam mengubah perilaku AZ. Justru, program pemasyarakatan yang disediakan justru membuat AZ menjadi residivis dengan tingkat bahaya yang semakin meningkat.

Menganggap AZ sebagai individu berisiko tinggi dan menjebloskannya ke Nusakambangan bukan hanya sekadar penghinaan. Tindakan ini juga bisa menjadi cara untuk mempersulit penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus AZ. Setelah penindakan terhadap AZ, otoritas hukum harus memeriksa alasan mengapa rehabilitasi yang diberikan tidak berhasil.

Situasi yang paling mengkhawatirkan adalah ketika penjara menciptakan lingkungan kriminogenik bagi AZ. Dalam lingkungan tersebut, AZ mendapatkan modal baru, keterampilan baru, serta jaringan baru yang memperkuat perilaku jahatnya. Dengan demikian, penjara bukan lagi tempat untuk menyiapkan narapidana agar kembali ke masyarakat, melainkan tempat yang memperkuat perilaku kriminal.

Keberadaan lingkungan kriminogenik di dalam penjara menjadikan AZ bukan satu-satunya yang bertanggung jawab atas skandal ini. Masalah ini perlu dilihat sebagai isu sistemik, bukan hanya masalah individual. Keterlibatan pihak-pihak lain dalam bisnis bawah tanah AZ juga perlu diusut dan diproses secara hukum.

Beberapa bentuk keterlibatan dapat ditemukan, mulai dari kelalaian petugas yang tidak tahu-menahu tentang bisnis AZ, hingga abai atau bahkan terlibat aktif dalam bisnis tersebut. Petugas lapas tidak boleh hanya cuci tangan. Bahkan, ada kemungkinan petugas terlibat pasif atau aktif dalam bisnis AZ.

Seorang mantan narapidana menyampaikan bahwa narkoba yang diperdagangkan AZ mungkin berasal dari barang bukti tindak pidana. Alih-alih disimpan untuk proses hukum, barang bukti justru diselundupkan oleh petugas untuk keuntungan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa penjara merupakan lokasi ideal untuk perdagangan narkoba.

Kombinasi antara model impor dan model deprivasi menjadikan para penghuni penjara sebagai calon pembeli yang selalu ada. Narkoba menjadi dagangan terlaris di mana pun. Para petugas, setelah merasa manfaat dari bisnis bawah tanah tersebut, memilih melindungi sumber penghasilan ekstra mereka.

Pertanyaannya, jika bisnis hitam narkoba di dalam penjara nyata-nyata menguntungkan, mengapa 'apotek' AZ justru dibongkar? Mantan narapidana tersebut menyatakan bahwa 'apotek' AZ hanya bisnis kaliber kecil. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk membentuk citra bahwa lembaga penjara memiliki komitmen terhadap pemberantasan narkoba. Di sisi lain, ini juga untuk menutupi adanya 'apotek' kelas kakap yang tetap beroperasi.

Dengan demikian, penindakan terhadap AZ bukanlah kerja murni penegakan hukum. AZ mungkin menjadi target operasi untuk menjaga keberlangsungan tindak pidana yang lebih luas di dalam penjara. Penuturan mantan orang dalam ini perlu dijadikan referensi untuk investigasi lebih lanjut.

Gambaran tentang konstelasi bisnis bawah tanah ini menambah daftar kejahatan yang diyakini berlangsung secara terorganisasi di lembaga penegak hukum. Sebelumnya, ada kasus Konsorsium 303 dan konsorsium tambang yang dioperasikan oleh institusi yang sama.

Dibutuhkan aba-aba langsung dari Presiden untuk membuktikan seberapa jauh kebenaran kabar tersebut. Kasus AZ dapat dianggap sebagai kejahatan terorganisasi yang diduga melibatkan peran petugas lapas secara sistemik. Hal ini mirip dengan posisi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

AZ adalah penjahat potensial yang bisa membuka tabir kejahatan lebih luas. Oleh karena itu, selain diproses secara hukum, AZ perlu diberikan perlindungan agar bisa mengekspos 'apotek-apotek' di dalam penjara. Sebagai orang yang kini dianggap berisiko tinggi, lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau tim investigasi gabungan perlu proaktif memberikan perlindungan terhadap AZ di Nusakambangan.

Dua pertanyaan yang jawabannya jelas. Pertama, siapa yang yakin hanya ada satu 'apotek' di penjara-penjara Indonesia? Dan, siapa pula yang percaya bahwa tidak ada Ammar Zoni serupa di dalam sana? Kedua, apakah majelis hakim akan menyemangati AZ untuk buka-bukaan di ruang sidang lalu memberikannya peringanan hukuman?

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan