Anak Buah Purbaya Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Anak Buah Purbaya Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak


aiotrade, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menerapkan aturan yang lebih ketat dalam proses penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Aturan ini mengatur mekanisme penyitaan dan penjualan aset keuangan, khususnya saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Aturan teknis ini diwujudkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak. Peraturan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan memberikan kejelasan serta standarisasi bagi fiskus dalam mencairkan aset likuid dari wajib pajak yang menunggak.

Langkah-Langkah Penyitaan

Proses penyitaan dimulai dengan pemblokiran aset milik wajib pajak. Pejabat DJP berwenang untuk meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) melakukan pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek (SRE) milik penanggung pajak. Selain itu, pemblokiran juga bisa dilakukan terhadap saldo harta kekayaan di Rekening Dana Nasabah (RDN).

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik wajib pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Selain itu, DJP juga diwajibkan memiliki rekening sendiri, termasuk Rekening Efek, RDN, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP, seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2).

Mekanisme Penjualan dan Batas Harga

Penjualan saham akan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14 hari setelah penyitaan. Pejabat DJP akan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek (broker) Anggota Bursa. Namun, penjualan ini tidak boleh dilakukan sembarangan.

Regulator menetapkan batas bawah harga jual untuk melindungi nilai aset. Sesuai Pasal 10 ayat (4), harga jual saham harus paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar (opening price) pada hari tersebut. Jika masih ada saham yang belum terjual dan utang pajak belum lunas, pejabat DJP akan menerbitkan kembali surat perintah penjualan saham.

Pengelolaan Hasil Penjualan

Hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya broker, pajak, dan administrasi, akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara DJP sebelum disetor ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Pasal 13 ayat (3) menjelaskan hal ini secara rinci.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa jika terdapat kelebihan uang hasil penjualan atau sisa saham yang telah disita setelah utang lunas, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak melalui mekanisme yang telah diatur.

Dasar Hukum dan Masa Berlaku

Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan