
Peran Penting Polisi Hutan dalam Perlindungan Lingkungan
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama meminta penambahan jumlah personel polisi hutan. Namun, permintaan tersebut belum direspons oleh kementerian terkait.
"Kita sudah dari dulu menyampaikan kepada Kementerian Kehutanan bahkan di era sebelumnya, bahwa polisi hutan kita harus diperkuat, diperbanyak jumlah personilnya. Tetapi faktanya, rekomendasi dari DPR Komisi IV tidak dijalankan," ujar Daniel.
Daniel mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar polisi hutan ditambah demi mencegah pembalakan liar. Ia menilai bahwa perintah Presiden sangat relevan dengan agenda menjaga kelestarian lingkungan dan mitigasi bencana ekologis, terutama terkait bencana banjir bandang yang baru-baru ini terjadi.
Menurut Daniel, ini merupakan momentum untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam rangka menjaga sisa hutan yang masih primer. Ia menekankan bahwa hutan primer harus dijaga tetap utuh, tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun, terutama daerah aliran sungai dan hutan di hulu maupun pegunungan.
"Kita tentu mendorong agar polisi hutan harus diperkuat secara struktural dan operasional, termasuk fasilitas pengawasan, kelayakan hidup, dan kewenangan teknis di lapangan agar patroli dan penindakan bisa efektif," jelas Daniel.
Penguatan Pengawasan Hutan dengan Teknologi Canggih
Daniel juga menegaskan bahwa Komisi IV terus mendorong pengawasan hutan diperkuat dengan peralatan memadai, termasuk teknologi canggih seperti pengawasan menggunakan drone. Ia menekankan, butuh kemauan politik dari pemerintah untuk mengeksekusinya, mengingat anggaran tersedia.
"Komisi IV sangat mendukung upaya mitigasi, selain memang pembalakan liar, juga mitigasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan sangat dibutuhkan, karena dampaknya juga sangat besar jika terjadi. Kebakaran hutan dan lahan yang besar pernah kita alami, dan kerugiannya juga triliunan, sehingga upaya pencegahan adalah mutlak untuk dilakukan," tegasnya.
Sementara itu, Daniel menyebut peran polisi hutan sangat strategis dalam hal menjaga hutan serta menangkap pelaku pembalakan liar dan pembakaran hutan. Ia juga mempertanyakan apakah dibutuhkan kanwil Kemenhut di setiap provinsi.
"Kalau hanya sebatas untuk melakukan pengawasan, rasanya cukup dinas kehutanan provinsi saja yang diberikan tugas, kewenangan, dan anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan dengan polisi hutan sebagai tim pengawasan lapangan," imbuh Daniel.
Penambahan Jumlah Polisi Hutan oleh Menteri Kehutanan
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya bakal melipatgandakan jumlah polisi hutan di Indonesia. Pelipatgandaan jumlah polisi hutan merupakan permintaan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu (14/12/2025).
"Pak Presiden memerintahkan agar melipatgandakan jumlah polisi kehutanan kita," ujar Raja Juli dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, Aceh yang memiliki luas hutan sekitar 3,5 juta hektar hanya diawasi oleh 32 polisi hutan. "Ini sama sekali tidak masuk akal dan Pak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan kita. Sehingga illegal logging yang kemudian mengakibatkan rusaknya hutan kita dapat diatasi sesegera mungkin," ujar Raja Juli.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar