
Anggota DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sertifikasi Layanan Makan Bergizi Gratis
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memberikan respons terkait upaya pemerintah dalam menjamin sertifikasi layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga menu makanannya. Komisi IX DPR RI memiliki tugas di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
Menurut Irma, tidak mudah bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam program MBG benar-benar tersertifikasi. Ia menyebutkan bahwa saat ini banyak label sertifikasi bisa diperjualbelikan. Hal ini menjadi perhatian serius karena bisa berdampak pada kualitas layanan MBG.
"Irma mengungkapkan pengalamannya menangani tiga catering sebelum masuk DPR. Dari pengalaman itu, ia tahu bagaimana mencegah kasus-kasus yang terjadi hari ini," ujarnya saat rapat kerja bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Tantangan dalam Sertifikasi
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya percaya pada label sertifikasi yang diperoleh, baik oleh ahli gizi, SPPG, maupun alat masak yang digunakan. Untuk itu, Irma meminta kepada seluruh pimpinan di BGN agar turut bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan dan kebersihan setiap menu MBG.
"Kami meminta tiga orang yang dikontrak oleh BGN di SPPG harusnya satu menangani keuangan dan administrasi. Dua, dia tahu persis soal nilai gizi. Yang ketiga tentang higienis. Higienis itu bukan hanya menyangkut makanan tapi juga SPPG di dapur," tambahnya.
Peran BPOM dalam Pengawasan
Irma juga mendesak adanya peran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) untuk melakukan kontrol keamanan pangan di setiap SPPG dalam menyajikan ribuan porsi MBG.
"Harus dilakukan kontrol. Siapa yang melakukan kontrol? BPOM dan Kemenkes. Kemenkes turunannya siapa? Dinas-dinas Kesehatan. BPOM siapa? Ada loka pom di sana, ada BPOM di daerah juga," ujar Irma.
Persiapan Lembaga Khusus
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap bahwa pihaknya sedang menggenjot proses sertifikasi terhadap menu MBG di setiap SPPG. Salah satu upaya adalah dengan menyiapkan lembaga khusus untuk memberikan sertifikasi keamanan pangan.
"Ini dalam proses persiapan untuk menentukan lembaga independen yang tersertifikasi, yang mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan," kata Dadan.
Di setiap SPPG nantinya akan berlaku dua sertifikasi, yaitu sertifikasi higienis SLHS dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, dan sertifikasi HACCP dari Lembaga Independen untuk Keamanan Pangan.
Partisipasi Puskesmas dan UKS
Dadan juga menyatakan bahwa setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga Unit Kesehatan Sekolah (UKS) akan turut dilibatkan dalam mitigasi kesehatan dan penanganan darurat. Hal ini disepakati setelah rapat koordinasi lintas lembaga.
Selain itu, pihaknya sudah meminta dan menginstruksikan kepada seluruh SPPG agar didampingi oleh ahli masak yang terlatih. Untuk SPPG yang memiliki kemampuan terbatas, pihaknya akan menerapkan pembatasan penerima manfaat hingga maksimal 2.500 orang.
Pelatihan Berulang
Terkait pengawasan, Dadan menyatakan bahwa permintaan dari Komite Sekolah akan dilibatkan dalam pengawasan MBG. Selain itu, pihaknya akan melakukan pelatihan berulang untuk para penjamah makanan setiap dua bulan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar