
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Kota Blitar dengan Polwan
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar akan segera memanggil anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan. Pemanggilan ini dilakukan setelah BK menerima surat penetapan tersangka dari Polres Batu terhadap GP, anggota DPRD Kota Blitar.
Ketua BK DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari kepolisian. Ia menyatakan bahwa proses kode etik akan segera dimulai setelah surat tersebut turun.
"Kami masih menunggu surat resmi dari polisi. Setelah suratnya turun, kami segera memproses kode etiknya," ujarnya saat dihubungi Selasa (11/11/2025).
Setelah melakukan konfrontasi, BK akan menggelar rapat untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Aris menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sama-Sama Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
Polres Batu telah menetapkan status tersangka bagi GP, anggota DPRD Kota Blitar, serta Bripka NW, polisi wanita dari Polres Blitar Kota. Namun, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah GP menjalani dua kali pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan menunjukkan bahwa GP memiliki hubungan yang tidak wajar dengan NW.
"Meski saat terlapor I (NW) diamankan, terlapor II (GP) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui bahwa kasus ini bermula dari laporan suami NW, yang juga merupakan anggota Polri dari Polres Blitar Kota. Suami NW curiga karena istrinya keluar rumah pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.
Sang suami kemudian mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan istrinya berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. Setelah mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Saat diamankan, NW hanya sendirian di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW bersama barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sosok Polwan Bripka NW
Bripka NW, yang telah berstatus tersangka, diduga menjadi pasangan gelap dari GP, anggota DPRD Kota Blitar. Suami dari Bripka NW juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, sehingga mereka bekerja di lingkungan yang sama.
Sosok GP, Anggota DPRD Kota Blitar Diduga Selingkuhan Polwan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial GP diduga berselingkuh dengan polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota, NW. Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap dari laporan suami NW, yang juga anggota Polri dan bertugas di Polres Blitar Kota.
Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (18/10/2025). Namun, dalam penggerebekan itu, GP tidak ada di kamar hotel. NW hanya sendirian di sana.
Nama GP muncul dari pengakuan NW saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Kota Batu. GP diketahui merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Respons Partai PPP
Buntut kasus dugaan perselingkuhan itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Blitar meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan GP dari tugasnya selaku anggota legislatif untuk sementara.
Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi, mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPRD Kota Blitar. Ia juga meminta maaf atas kejadian dugaan perselingkuhan GP.
Tujuan penonaktifan agar GP fokus menghadapi kasus dugaan tersebut. "Pertama kami minta maaf atas kejadian ini. Agar yang bersangkutan ini bisa berkonsentrasi untuk menghadapi kasus dugaan itu, kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD untuk menonaktifkan dulu dalam kegiatan kedewanan," ujar Agus.
Fraksi PPP juga akan menonaktifkan sementara GP dari tugas-tugasnya di sejumlah alat kelengkapan DPRD Kota Blitar. Selain itu, DPC PPP Kota Blitar tidak akan memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menyeret GP.
Penjelasan Polres Blitar Kota
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membantah adanya GP di kamar hotel saat penggerebekan terhadap NW. Ia menyatakan bahwa GP tidak ada di lokasi kejadian.
"Saar diamankan, laki-laki tidak ada. (Dugaan selingkuh) itu hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si perempuan," ucap Samsul.
Kasus dugaan perselingkuhan ini ditangani Polres Kota Batu, sedangkan Polres Blitar Kota akan menangani aspek kode etik profesi setelah proses hukum di Polres Kota Batu selesai.
"
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar